Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 11 (sebelas) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Dasar Pergeseran Anggaran; Jenis Dan Mekanisme Persetujuan Pergeseran Anggaran; Tata Cara Pelaksanaan Pergeseran Anggaran; Tugas Pihak Terkait; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat