Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arah guna mewujudkan
tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi
Bupati, perlu perencanaan pembangunan jangka
menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan
secara menyeluruh dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah; bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3)
huruf b, huruf c, dan huruf e Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2013-2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang RPJMD, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJMD, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2014.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 154 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kabupaten Pati perlu menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Perencanaan Pembangunan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan serta membentuk suatu siklus perencanaan pembangunan yang utuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
49 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No.54 Tahun 2010 serta adanya aturan tentang penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada 15 (lima belas) bidang urusan wajib pemerintahan daerah yang ditetapkan kementerian/lembaga, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan dalam Perda Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2010 tentang RPJMD Tahun 2011-2015 belum sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.26 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.5 Tahun 2010; Perpres No.32 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Provinsi Kalimantan Timur No.04 Tahun 2009; Perda Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini dijelaskan tentang sistematika penulisan RPJMD meliputi pendahuluan; gambaran umum kondisi daerah; gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan; analisis isu-isu strategis; visi, misi, tujuan dan sasaran; strategi dan arah kebijakan; kebijakan umum dan program pembangunan daerah; indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan; penetapan indikator kinerja daerah; dan pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
Perda Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2010 diubah
Peraturan Bupati
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2014
rencana induk pembangunan pariwisata daerah provinsi gorontalo
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang azas, pembangunan pariwisata daerah, arah kebijakan dan strategi pembangunan pariwisata daerah, indikasi program pembangunan pariwisata daerah, fungsi ripparda, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014
PERDA Kab. Karanganyar No. 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2014 - 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014 - 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3)
huruf b, huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008, perlu menyusun Peraturan Daerah tentang
Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2014 - 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pcmerinlah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur dokumen perencanaan daerah untuk periode 5
(lima) tahun dari Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2014.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat di Kabupaten Konawe Utara diperlukan perencanaan secara terencana, bertahap dan sistematis, memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang didasarkan pada kondisi, potensi dan proyeksi kebutuhan daerah dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun yang akan datang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sitetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan2 Jangka Panjang Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2005-2025.
Dasar hukum: Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertangung Jawaban Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) Tahun 2004-2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Propvinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Propvinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2013; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 19 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2011-2016; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Konawe Utara.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten konawe utara tahun 2005 – 2025, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hubungan antara rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dengan dokumen perencanaan daerah lainnya;
3. Sistematika;
4. Pengendalian dan evaluasi;
5. Ketentuan peralihan;
6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2014 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
Pemanfaatan ruang untuk perkembangan pembangunan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilaksanakan dengan memanfaatkan potensi sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 78 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan adanya perubahan tata ruang wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akibat faktor eksternal dan internal lingkungan, perlu penyesuaian penataan ruang secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014 - 2034.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 3 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; PERDAPROV BABEL No. 4 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2009;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: fungsi dan kedudukan RTRW; lingkup wilayah perencanaan dan substansi RTRWP; Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; arahan pengendalian pemanfaatan ruang; hak, kewajiban, peran masyarakat dan kelembagaan; pengawasan penataan ruang; penyelesaian sengketa; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan peraturan daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.
166 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2014
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2010 - 2015 – PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2011 - PERUBAHAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pembangunan Jangka Menegah Tahun 2010 – 2015 di Kabupaten Bangka Barat yang telah di tuangkan dalam peraturan Daerah Kabupate Bangka Barat Nomor 14 tahun 2011 ditinjau kembali untuk mengantisipasi terjadinya perubahan lingkungan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta dalam rangka mewujudkan keselarasan dan sinergitas dalam perencanaan pembangunan daerah antar level pemerintahan dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta untuk menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Bangka Belitung No.13 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Bangka Belitung No.6 Tahun 2012; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sistematika Dokumen RPJM Daerah yang berisi Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan, Analisis Isu-Isu Strategis, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan, Kebijakan Umum dan Program Pembnagunan Daerah, Indikasi Rencana Program yag disertai Kebutuhan Pendanaan, Penetapan Indikator Kinerja Daerah, Pedoman Masa Transisi dan Kaidah Pelaksanaan, Penutup dan ketentuan mengenai Pengendalian dan Evaluasi. Poko-pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah merubah ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 3 A dan 3 B dan Ketentuan Bab III Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2014.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010 – 2015
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat