Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten konawe utara tahun 2005 – 2025, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Hubungan antara rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dengan dokumen perencanaan daerah lainnya; 3. Sistematika; 4. Pengendalian dan evaluasi; 5. Ketentuan peralihan; 6. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat