Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha penggilingan padi di Kabupaten Magelang perlu adanya retribusi terhadap pemberian izin usaha di bidang penggilingan padi; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Magelang;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, pemungutan retribusi, pembayaran retribusi, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluarsa penagihan,penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 14 Tahun 2008
Bahwa salah satu jenis pajak daerah Kabupaten adalah Pajak Reklame yang merupakan bagian dari sumber penerimaan daerah yang sangat penting bagi pelaksanaan pemerintahan dan peningkatan pembangunan daerah; bahwa ketentua Perda Kab. Lebak Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai dnegan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
1.UU No. 27 Tahun 1959 ; 2.UU No. 8 Tahun 1981 ; 3. UU No. 17 Tahun 1997 ; 4. UU No. 19 tahun 1997 ; 5. UU No. 34 Tahun 2000 ; 6.UU No. 10 Tahun 2004 ; 7. UU No.32 Tahun 2004 ; 8. UU No. 33 Tahun 2004 ; 9. PP No. 65 tahun 2001 ; 10.PP No. 38 Tahun 2007 ; 11. PD Kabupaten Berau No 24 Tahun 2002
1.ketentuan umum ;2.nama, obyek dan subyek pajak ;3. dasar pengenaandan tarif pajak;4. wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak ;5. masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah ;6.tata cara perhitungan dan penetapan pajak ;7.tata cara pembayaran ;8.tata cara penagihan pajak ;9.pengurangan, keringan dan pembebasan pajak ;10.keberatan dan banding ;11.pembetulan , pembatalan , pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;12.kadaluarsa ;13.ketentuan penyidikan ;14.ketentuan pidana;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 22 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas
Pekeijaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi
Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2008/NO.4 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Jaringan Jalan dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel disebutkan bahwa pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis DInas sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukkannya diatur dengan Pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, pelayanan jaringan jalan dan jembatan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemanfaatan Media Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
Sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2007, Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan di bidang komunikasi dan informastika, sehingga perlu menetapkan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika; Dalam rangka melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemanfaatan media informasi dan komunikasi, perlu adanya pengaturan tentang pemanfaatan informasi dan komunikasi yang berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Pemanfaatan Media Informasi dan Komunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1987; UU No. 8 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 171 Tahun 1997; Keputusan Mendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Mendagri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Mendagri No. 119 Tahun 1998.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pemanfaatan Media Informasi dan Komunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; perizinan; pembinaan; pengawasan; objek dan subjek retribusi; ketentuan retribusi; golongan retribusi jasa umum; tolok ukur penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif dan retribusi; wilayah pemungutan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi berhutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan retribusi; sanksi administrasi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; keberatan atas penetapan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; kadaluarsa penagihan retribusi; tata cara penyetoran retribusi; jasa operasional; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2008
APBD-TA-bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2008;2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2008
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 13 Tahun 2008
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2008.
10 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 14 Tahun 2008
pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten gorontalo utara
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasrkan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentng Pemerintahan Daerah dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat dewan perwkilan rakyat daerah kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pati Tahun 2009
ABSTRAK:
babwa untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Non,or 25 T ahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanqunan Nasional oerlunva menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). dan Pasai 23 avat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentanc Tahaoan. Tata Cara Penyusunan, Psnqendallan dan Evaiuasi Polaksanaan Rencana Pembanqunan Daerah. menvebutkan bahwa RKPD
meniadi dasar penyusunan RAPBD: b. bahwa berdasarkan pertimbancan sebaqaimana dimaksud dalam hurut a. periu menetapkan Rencana Kerla Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pati Tahun 2009 dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemorintah Nemer 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Prnsiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Patl Nomor 7 T ahun 2002; Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2006
Rencana Keria Pemorintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pati Tahun 2009 menjadi dasar dan Pedoman Penyusunan Rangan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Pati dan sebagai landasan operasional bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2008.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2008 No.19/TLD No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, perumusan kebijakan teknis dan pelayanan umum, diperlukan suatu organisasi perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Daerah.
(2) Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Sosial;
d. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
e. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
f. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
g. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
h. Dinas Pekerjaan Umum;
i. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
j. Dinas Pertanian Tanaman Pangan;
k. Dinas Peternakan dan Perikanan;
l. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
m. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
n. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2001 Nomor 7) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Wonosobo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 3 Seri D Nomor 2) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Wonosobo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 33 Seri D Nomor 2) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Wonosobo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2005 Nomor 3 Seri D Nomor 1) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Wonosobo ditarik dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Perangkat Desa Dan badan Permusyawaraan desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat