Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan terpadu satu pintu daerah sebagaimana amanat Pasal 6 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dan mengakomodir beberapa sector dan jenis perizinan yang masih dikelola oleh masing-masing organisasi perangkat daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 tahun 2014, PP No 17 Tahun 2012, Permendagri No 76 Tahun 2012, Permendagri No 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penetapan, penegasan dan pengesahan batas wilayah Kecamatan Selimbau dengan Kecamatan Pengkadan; peta batas wilayah Kecamatan Selimbau dengan Kecamatan Pengkadan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Perbup ini terdiri dari 7 hlm peraturan dan 1 hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Tahun 2022 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Untuk Mengelola Kawasan Pasar Rakyat Ceplak Sukamulya
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung ketersediaan pasokan, stabilitas, dan keterjangkauan harga kebutuhan pokok, perlu untuk mengelola pasar rakyat secara profesional serta melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pedagang pasar; bahwa untuk melaksanakan pengelolaan pasar serta pembinaan dan pemberdayaan terhadap pedagang pasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada Kawasan Pasar Rakyat Ceplak Sukamulya, Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2019
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penugasan Bab III Kewajiban Bab IV Dividen dan Resiko penugasan Bab V Kepemilikan Aset Bab VI Dukungan Pemerintah Bab VII Kerja Sama Bab VIII Pendanaan Bab IX Keadaan Kahar Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 64 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 7) serta sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala Bagian Organisasi tanggal 22 September 2016 Nomor
061/266/418.33/2016 perihal Usulan Pembentukan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Berita Acara tanggal 26 September 2016 Nomor 061/268/418.33/2016 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kediri tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. uu No 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5121);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kecliri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147);
Balitbangda merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Balitbangda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Balitbangda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Balitbangda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dibidang penelitian dan pengembangan;
b. penyusunan perencanaan program dan anggaran dibidang penelitian dan pengembangan;
c. pelaksanaan dibidang penelitian dan pengembangan;
d. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah Kabupaten;
e. fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang penelitian dan pengembangan;
g. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang penelitian dan pengembangan;
h. pembinaan penyelenggaraan di bidang penelitian dan pengembangan;
i. pelaksanaan administrasi di bidang penelitian dan pengembangan;
J. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
SELEKSI PENGISIAN JABATAN SECARA TERBUKA DAN MUTASI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BD.2016/NO.64
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Secara Terbuka Dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dalam penempatan Aparatur Sipil Negara pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan. untuk menjamin Pejabat Pimpinan Tinggi memenuhi kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan perlu membentuk Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012.
peraturan ini mengatur tentang pedoman panitia seleksi pengisian jabatan secara terbuka dan mutasi pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama. dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Seleksi Terbuka dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Tujuan Peraturan Gubernur ini adalah terselenggaranya seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi yang transparan, obyektif, kompetitif, dan akuntabel. Pelaksanaan seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 040 Tahun 2016
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 064 TAHUN 2016
PP No. 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
PP No. 48 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
PP No. 1 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
PP No. 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2001.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 64, BN.2021/No.1261, peraturan.go.id: 10 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 64 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbub No 42 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah kabupaten Mojokerto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat