PELIMPAHAN KEWENANGAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2019/NO.70, LL KAB KAPUAS HULU: 21 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan terpadu satu pintu daerah sebagaimana amanat Pasal 6 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dan mengakomodir beberapa sector dan jenis perizinan yang masih dikelola oleh masing-masing organisasi perangkat daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 tahun 2014, PP No 17 Tahun 2012, Permendagri No 76 Tahun 2012, Permendagri No 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
- Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penetapan, penegasan dan pengesahan batas wilayah Kecamatan Selimbau dengan Kecamatan Pengkadan; peta batas wilayah Kecamatan Selimbau dengan Kecamatan Pengkadan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
- Perbup ini terdiri dari 7 hlm peraturan dan 1 hlm lampiran.
|