peraturan ini mengatur tentang pedoman panitia seleksi pengisian jabatan secara terbuka dan mutasi pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama. dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Seleksi Terbuka dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Tujuan Peraturan Gubernur ini adalah terselenggaranya seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi yang transparan, obyektif, kompetitif, dan akuntabel. Pelaksanaan seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat