Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 13 TAHUN
2013 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH-RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
tarif jasa pelayanan kesehatan pada tindakan pelayanan Rapid Test Anti gen dan PCR Test belum diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah-Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Natuna;
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Natuna Nomor 2 Tahun 2020
Ketentuan pada Lampiran 1 Bagian VIII. Tarif Penunjang Diagnostik bagian A Nomor Urut 26, Nomor Urut 27 di rubah dan ditambah Nomor Urut 28 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
MERUBAH PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH-RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN NATUNA
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Yang Belum Terdaftar Pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kesehatan secara menyeluruh kepada masyarakat yang tidak mampu dan belum termasuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Tidak Mampu Yang Belum Terdaftar Pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Yang Belum Terdaftar Pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional;
UU No. 26 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 4Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 82 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Yang Belum Terdaftar Pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, yaitu terkait syarat administrasi untuk mendapatkan bantuan kesehatan. Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah:
a. surat permohonan bantuan Biaya kesehatan yang ditujukan kepada Bupati Polewali Mandar;
b. fotokopi KTP pasien;
c. fotokopi Kartu Keluarga pasien;d. surat rujukan dari Puskesmas/RSUD Dara, kecuali untuk kondisi darurat;
e. fotokopi formulir pendaftaran PBI daerah;
f. surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa bersama BPD atau Lurah bersama LPM; dan
g. surat keterangan penggantian biaya kesehatan dari RSUD, tentang rincian pembiayaan pasien selama dirawat dan belum menerima manfaat BPJS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Yang Belum Terdaftar Pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, setiap pendirian bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan; bahwa un tuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian lzin Mendirikan Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang lzin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 (8) Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 6/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Fungsi dan Klasifikasi Bangunan
Bab IV Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
Bab V Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
Bab VI Pelaksanaan Pembangunan
Bab VII Penertiban/Pemutihan IMB
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Larangan
Bab X Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian
Bab XI Sosialisasi
Bab XII Retribusi
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Pembongkaran
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan dan Tenaga Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
a. bahwa berkenaan dengan perkembangan Jenis Sarana Pelayanan dan Tenaga
Kesehatan Swasta dan peraturan yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi
saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perubahan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi
Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan dan Tenaga Kesehatan Swasta;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun
1988;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 10
Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kota Pekalongan No. 8 Tahun 2002
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2009.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Industri
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang; e. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta dan Sarana Umum Lainnya
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2006 tentang Izin Pengusahaan, Pengambilan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet dan Sriti (Collocalia) di Habitat Alami (In-Situ) dan Habitat Buatan (Ex-Situ)
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Usaha Pariwisata
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah yang sangat diperlukan untuk
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, oleh
karena itu perlu menggali potensi untuk meningkatkan
Pendapatan Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Retribusi Perizinan Tertentu yang meliputi Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, dan
Retribusi Izin Trayek menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatsblad
1926 Nomor 226, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Staatsblad 1940 Nomor 450; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun
2012.
Peraturan ini mengatur pungutan
Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan
untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas
kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang,
prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan terdiri atas :
a. Retribusi IMB;
b. Retribusi Izin Gangguan;
c. Retribusi Izin Trayek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2012.
Mencabut a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7
Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2002 tentang
Retribusi Tanda Daftar Perusahaan;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Industri;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2002 tentang
Retribusi Tanda Daftar Gudang;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta dan Sarana
Umum Lainnya;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Retribusi Izin Usaha Perdagangan;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Izin Pengusahaan, Pengambilan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet dan
Sriti (Collocalia) di Habitat Alami (In-Situ) dan Habitat Buatan (Ex-Situ);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Retribusi Izin Pengelolaan Usaha Pariwisata.
k. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Retribusi Izin Gangguan;
l. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Karanganyar.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAIMANA AMANAT DARI PERMENPAN RB NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN STANDART PELAYANAN, MASING-MASING PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK HARUS MEMBERIKAN KEPASTIAN, MENINGKATKAN KUALITAS DAN KINERJA PELAYANAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MASYARAKAT DAN SELARAS DENGAN KEMAMPUAN PENYELENGGARA LAYANAN SEHINGGA MENDAPATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT;
BAHWA SALAH SATU SYARAT DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK, SETIAP PENYELENGGARA LAYANAN WAJIB MEMBUAT MEKANISME PENGELOLAAN PENANGANAN PENGADUAN DARI MASYARAKAT PENERIMA LAYANAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN DAN KEDUDUKAN; RUANG LINGKUP PENANGANAN PENGADUAN; TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG; PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN; HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA PELAYANAN; SARANA PENGADUAN; PETUGAS PELAKSANA PELAYANAN PENGADUAN; TATA CARA PENYELESAIAN PENGADUAN; LAPORAN HASIL PENANGANAN PENGADUAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
10 HALAMAN
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang menjadi dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan, telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014;
Isi dari peraturan ini adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat