Ketentuan pada Lampiran 1 Bagian VIII. Tarif Penunjang Diagnostik bagian A Nomor Urut 26, Nomor Urut 27 di rubah dan ditambah Nomor Urut 28 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat