Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3)Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilihwajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kedudukan; BAB III Maksud Dan Tujuan; BAB IV Program Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang; BAB V Sistematika; BAB VI Isi Dan Uraian Rpjm Daerah; BAB VII Pengendalian Dan Evaluasi; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Ketentuan Lain –Lain; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
10 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/No.10 Seri E 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Pemanfaatan ruang dalam wilayah Kabupaten
Karanganyar perlu dilaksanakan secara optimal, selaras,
serasi seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkesinambungan serta berwawasan lingkunqan, oleh
karena itu perlu dilalkukan perubahan Pemerintah Daerah Kabupaten Daarah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang~undang Nomor 5 Tahun 1984; Undnng-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985.
Peraturan ini Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2003.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2017
PEDOMAN - PENGELOLAAN - PROGRAM - TANGGUNGJAWAB - SOSIAL - DAN - LINGKUNGAN - PERUSAHAAN - DAN - PROGRAM - KEMITRAAN - DAN - BINA - LINGKUNGAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2017 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan berkelanjutan Dan agar pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan memperoleh hasil yang optimal maka perlu menetapkan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012; Perda Prov Jabar No. 2 Tahun 2013; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Penghargaan, Sistem Informasi, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2022
kabupaten bintan tahun 2022-2026 - rencana aksi daerah pengembangan kabupaten layan anak
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Bintan Tahun 2022-2026 Bupati Bintan
ABSTRAK:
Untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah
daerah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan
Kabupaten Layak Anak (KLA). Negara Indonesia telah mengesahkan Konvensi Hak
Anak dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang
harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam upaya
pelaksanaan pemenuhan hak anak secara efektif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan
Kabupaten Layak Anak Kabupaten Bintan Tahun 2022-2026
UU No.12 Tahun 1956; UU No.4 Tahun 1979; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.17 Tahun 2016; UU No.19 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.25 Tahun 2021; Permen PPPA No.13 Tahun 2010; Permen PPPA No.11 Tahun 2011; Permen PPPA No.12 Tahun 2011; Permen PPPA No.13 Tahun 2011; Permen PPPA No.14 Tahun 2011; Perda Bintan No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan
Kabupaten Layak Anak Kabupaten Bintan Tahun 2022-2026, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, dan teknis pembentukan RAD KLA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2023
RENCANA - INDUK - TRANSPORTASI - DI - KABUPATEN - BOGOR
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Bogor Tahun 2023 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Transportasi di Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa sistem transportasi di Kab. Bogor sebagai bagian dari sistem transportasi nasional mempunyai peran penting dalam mendukung pembangunan nasional Dan dengan adanya dinamika pembangunan dan kebijakan pengembangan sistem transportasi, dibutuhkan perencanaan terpadu dan terintegrasi dengan Rencana Induk Transportasi Kab. Bogor berdasarkan Perpres No. 55 Tahun 2018 maka perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Induk Transportasi di Kab. Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2017; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 7 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No.r 21 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021; Perpres No. 38 Tahun 2015; Perpres No. 55 Tahun 2018; Perpres No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 10 Tahun 2021; Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2007; Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2012; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2021; Perbup Bogor No. 110 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Arah Kebijakan, Pelaksanaan, Wewenang Dan Tugas Pemerintah Daerah, Evaluasi, Koordinasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
23 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum Ketiga Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan
Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan
Daerah Otonom Baru , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau Tahun
2024-2026.
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan , Kabupaten Seruyan , Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau , Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau , Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah ;
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan ,
Tatacara Penyusunan , Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal ;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ;
1.Ketentuan Umum;
2.Ruang Lingkup;
3.Maksud dan Tujuan;
4.Sistematika,Isi dan Uraian;
5.Pengendalian dan Evaluasi; dan
6.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 - 2040
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di
Kabupaten Buton Tengah dengan memanfaatkan ruang
wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat
maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan
lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/ atau dunia usaha;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4)
huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton
Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020-
2040;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 725);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 739) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam
Penataan Ruang {Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5160);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5393);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2014 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RUANG LINGKUP PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANO WILAYAH KABUPATEN BAB V
RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN BAB VI
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS BAB VII
ARAHAN PEMANFMTAN RUANG BAB VIII
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG BAB IX
KELEMBAGAAN BAB X
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
DALAM PENATAAN RUANG BAB XI
PENYIDIKAN BAB XII
KETENTUAN PIDANA BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
56 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2019
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2018-2023;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2730);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
SALINAN
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
EvaluasiPelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
tentangRencana Pembangunan jangka Menengah
Nasional Tahun 2015-2019;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun2017tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036)sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2023 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008-2023 (Lembaran Daerah tahun 2015
Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 10)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Propinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah
tahun 2015 Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah
Tahun 2007, Nomor 26);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2014-2018(Lembaran Daerah
Tahun 2014, Nomor 6)sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
DaerahKabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah tahun
2017 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
05 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012-
2032(Lembaran Daerah Tahun 2012, Nomor 5,
Tambahan Lembaran daerah Nomor 26);
Dala Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Maksud dan Tujuan disusunnya RPJMD tahun 2018-2023
BAB II PENYUSUNAN Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023
BAB III SISTEMATIKA
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2014
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA
TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah, maka perlu menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memuat arah
kebijakan daerah 1 (satu) tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438};
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 - 2014;
14. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 - 2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
243);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 252);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 10);
20. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2013 tetang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun
2010 - 2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 9);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 - 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 24).
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2015.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah
Otonom sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja
Utara yang disebut Setdakab.
6. Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selanjutnya disebut Bappeda sebagai unsur penyelenggaraan perencanaan pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara.
7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Toraja
Utara.
8. lnspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Toraja Utara.
9. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2015 selanjutnya disingkat RKPD adalah dokurnen perencanaan pernbangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun terhitung sejak 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
BABII
PROGRAM PRIORITAS RKPD Pasal 2
RKPD Tahun 2015 mernuat Program Prioritas Pembangunan Daerah
Tahun 2015 terhitung sejak 1 Januari 2015 sampai dengan
31 Desember 2015.
Pasal 3
(1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(2) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman atau landasan dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan sekaligus sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015.
(3) Materi Muatan RKPD Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Larnpiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III PENYUSUNAN RKPD Pasal 4
Dalam rangka penyusunan RAPBD Tahun 2015, maka :
a. Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2015 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggunakan RKPD
Tahun 2015 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja
Anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 5
(I) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati, dan juga tembusannya kepada Kepala Bappeda serta Kepala Inspektorat Daerah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Laporan kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh SKPD yang bersangkutan.
Pasa16
Kepala Bappeda menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun 2015 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan RKPD Tahun 2015.
- 6 -
BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlalru pada tanggaJ diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati berwenang
menetapkan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan dengan efektif,
efisien, tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,
serta agar Peraturan Bupati Jembrana tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah dapat mewujudkan kesamaan
pemahaman dan keterpaduan langkah bagi seluruh Satuan Kerja
Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana perlu
menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; 3.SISTEM DAN PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DOKUMEN PALAKSANAAN ANGGARAN ( DPA) SKPD, DPPA-SKPD, DPAL-SKPD DAN ANGGRARAN KAS SKPD; 4.SISTEM DAN PROSEDUR PENERBITAN SURAT PENYEDIAAN DANA (SPD); 5.SISTEM DAN PROSEDUR PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP); 6.SISTEM DAN PROSEDUR PENERBITAN SPM; 7.Sistem dan Prosedur Penerbitan SP2D; 8.SISTEM DAN PROSEDUR PEMBUATAN SURAT PERTANGGUNGJAWABAN (SPJ) PENGELUARAN; 9.SISTEM DAN PROSEDUR BENDAHARA KHUSUS PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD); 10.SISTEM DAN PROSEDUR PENATAUSAHAAN KEUANGAN PADA PETUGAS PENITIPAN KAS DAERAH; 11.PENENTUAN BATASAN JUMLAH DAN MEKANISME PEMBAYARAN; 12.SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA; 13.KETENTUAN LAIN-LAIN; 14.PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2008.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 10 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Dicabut.
41 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat