PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI PAPUA KE DALAM MODAL SAHAM PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Ke Dalam Modal Saham PT. Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyertaan modal sebagaimana dimaksud disediakan dalam bentuk uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Ke Dalam Modal Saham PT. Asuransi Bangun Askrida.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014
Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Provinsi melakukan penyertaan modal ke dalam saham PT. Asuransi Bangun ASKRIDA. Dan dana penyertaan modal dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua pada pengeluaran pembiayaan daerah. Lalu Gubernur melaporkan perkembangan penyertaan modal setiap tahun anggaran kepada DPRP dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur dan PT. Asuransi Bangun ASKRIDA wajib memberikan laporan perkembangan realisasi penggunaan dana penyertaan modal yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Gubernur setiap tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2022
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA AYU KAB. TEGAL
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2022/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal merupakan upaya pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pelayanan dan pengembangan sistem penyediaan air minum yang sehat, bersih dan produktif ;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyertaan modal, maka diperlukan pengaturan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal, yang antara lain mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 tahun 2019
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penanaman Modal Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penanaman modal guna mendukung pembangunan perlu diciptakan suatu kondisi yang menjamin kepastian hukum, kemudahan pelayanan dan perizinan kepada para penanam modal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal kepada masyarakat dan/atau penanam modal di daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penanaman Modal di Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Fasilitasi Penanaman Modal Di Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Prinsip Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal; Bentuk Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal; Kriteria Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal; Fasilitas Penanaman Modal; Penyelenggara Urusan Penanaman Modal; Pengendalian Dan Prosedur Penanaman Modal; Sanksi Administratif; Pelaporan Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2010.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, serta sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan modal melalui penyertaan modal Daerah Kabupaten Pekalongan kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan Pada Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 54 Tahun 2017; PP No 28 Tahun 2018; Perda Prov Daerah Tk 1 Jawa No 6 Tahun 1999; Perda Prov Jateng No 2 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 4 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2018; Perda Kab Pekalongan No 6 Tahun 2008; Perda Kab Pekalongan No 3 Tahun 2009; Perda Kab Pekalongan No 9 Tahun 2010; Perda Kab Pekalongan No 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada BUMD. Diatur mengenai modal dasar, besaran dan sumber dana penambahan penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, bentuk penyertaan modal dan hak usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menegaskan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli daerah dengan menyertakan modal daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Prinnsip Penyertaan Modal; 4. Bentuk Penyertaan Modal Daerah; 5. Besaran Penyertaan Modal Daerah; 6. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Pemeriksaan; 9. Hasil Usaha; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2013.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Madiun No. 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM “TIRTA DHARMA PURABAYA”
KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan PDAM guna peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat, maka Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Dharma Purabaya” Kabupaten Madiun;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun.
17. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2012 Nomor 2 Seri E) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2015 Nomor 5 Seri D).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2013 Nomor 2 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Seri D Tahun 2015) diubah sebagai berikut :
Ketentuan dalam Pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2011 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah sehingga terwujud Badan Usaha yang sehat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Wonosobo, perlu penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988;Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1993;Peraturan Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999;Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 20 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup penyertaan modal daerah pada BUMD dalam peraturan daerah ini meliputi:
a. PT. BPD Jawa Tengah;
b. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Wonosobo (PD. BPR BKK Wonosobo);
c. Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Kertek (PD. BKK Kertek);
d. Perusahaan Daerah Bhakti Husada (PD Bhakti Husada);
e. PT. Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah (PT. PRPP Jawa Tengah); dan
f. PD. Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo (PD. BPR Bank Wonosobo).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2012.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat