Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU MENUJU MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN COVID-19 DI PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 dan mensinergikan dengan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara serta berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.
UU No.47 Prp.Tahin 1960 jo. UU No.13 Tahun 1964; UU No.4 Tahun 1984; UU No.24 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2018; PP No.6 Tahun 1988; PP No.49 Tahun 1991; PP No.66 Tahun 2014; PP No. 88 Tahun 2019; Perpres No.17 Tahun 2018; Keppres No.7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 9 Tahun 2020; Keppres No.11 Tahun 2020; Keppres No, 12 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/328/2020; Kepmendagri No.440-830 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Kepmendagri No. 440-842 Tahun 2020; Kepmenkes No. Hk.01.07/Menkes/382/2020
Ketentuan Umum; Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Covid-19 (AKB-M2PA Covid-19); Aktifitas di luar Rumah, Pelaksanaan Aktivitas di Tempat dan Fasilitas Umum, Pusat Perbelanjaan/Mall/Pertokoan dan sejenisnya, Hotel/Penginapan/Homestay/Asrama dan Sejenisnya, Rumah Makan/Restoran dan sejenisnya, Sarana dan Kegiatan Olaharaga, Penyelenggaraan Kegiatan Event Pertandingan Keolahragaan, Pusat Pelatihan Olahraga, Moda Transportasi, Terminal/Pelabuhan/Bandar Udara, Lokasi Daya Tarik Wisata, Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan Sejenisnya, Jasa Ekonomi Kreatif, Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Penyelenggaraan Event/Pertemuan, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Penanganan Saat Penemuan Kasus COVID-19 di Tempat dan Fasilitas Umum, Syarat Pelaksanaan AKB-M2PA Covid 19; Hak dan Kewajiban Penduduk Dalam Pelaksanaan AKB-M2PA Covid-19; Sumber Daya Penanganan Covid-19; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
53 Hal.(32 Pasal dan 1 Hal. Lampiran)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Tatanan Normal Baru
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan upaya di
berbagai aspek;
b. bahwa berbagai kebijakan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) harus tetap mendukung
keberlangsungan pelayanan publik oleh pemerintah
daerah, sehingga dari aspek kesehatan perlu
dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian pada
tempat kerja perkantoran di lingkungan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah
Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa
Yogyakarta dalam Tatanan Normal Baru;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Mengatur pedoman tata kerja
bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah
Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dalam
mencegah dan mengendalikan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Jumlah halaman: 10 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD Tahun 2020 No. 45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Banten
ABSTRAK:
Dengan semakin meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 ke seluruh wilayah Provinsi Banten perlu menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Banten.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 4 Th 1984; UU No 23 Th 2000; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 40 Th 1991; PP No 21 Th 2020; Kepres No 12 Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020; Permenkes No 9 th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/328/2020; Kemendagri 440-830 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pelaksanaan PSBB; 4. Kegiatan Tertentu Yang Tetap Dilaksanakan; 5. Hak Dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB; 6. Sumber Daya Penanganan Covid 19; 7. Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
25 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 44 Tahun 2020
PERGUB Prov. Sumatera Barat No. 38 Tahun 2020 tentang Pengawasan Perjalanan Orang Ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Covid-19
Pengawasan Perjalanan Orang ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan tatanan normal Baru Produktif dan Aman Covid-19
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengawasan Perjalanan Orang ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan tatanan normal Baru Produktif dan Aman Covid-19
ABSTRAK:
a. Bahwa pengawasan perjalanan orang ke wilayah provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan tatanan Normal Baru Produktif dan AMan Covid-19 telah diatur berdasarkan Peraturan gubernur Nomor 38 tahun 2020;
b. Bahwa agar efektifnya upaya pengawasan perjalanan orang ke wilayah provinsi Sumatera Barat dan untuk penyesuaian dengan waktu masa penetapan bencana non alam penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional sesuai keputusan presiden nomor 12ntahun 2020 tentang penetapan status bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 38 tahun 2020 tentang pengawasan perjalanan orang ke wilayah provinsi sumatera barat dalam pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman covid-19
UU no 61 Th 1958, UU No 4 Th 1984, UU No 24 Th 2007, UU No 36 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 6 Th 2018, PP No 6 Th 1988, PP No 49 Th 1991, PP No 17 Th 2018, Keppres No 7 Th 2020, Keppres No 11 Th 2020, Keppres No 12 Th 2020, Permendagri No 20 Th 2020, Permenhub No 18 Th 2020, Kepmendagri No 440-830 Th 2020, Kepmenkes No HK.01.07/Menkes/104/2020, Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/328/2020
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pengawasan Perjalanan Orang ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan tatanan normal Baru Produktif dan Aman Covid-19
Ketentuan pasal 19 diubah, Peraturan Gubernur ini berlaku dalam waktu masa penetapan bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 23 Tahun 2020
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor
6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
uang Lingkup Peraturan Gubernur ini adalah:
a. pelaksanaan;
b. monitoring dan evaluasi;
c. sanksi;
d. sosialisasi dan partisipasi; dan
e. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 Nomor ?
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerapan Disiplin Dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Kepulauan Riau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, serta dikarenakan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di wilayah Kepulauan Riau semakin meluas dan menyebabkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, sehingga perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum dari PERGUB ini adalah Undang-Undang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020
PERGUB ini mengatur mengenai pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, dan pendanaan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Kepri
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan/Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagai Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa wabah Covid-19 telah menimbulkan kesulitan bagi dunia industri, pelaku usaha menengah dan kecil dalam memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan, sehingga perlu dukungan Pemerintah Daerah dalam mengatasi masalah tersebut melalui pengecualian dan/atau pemberian pembebasan atas sanksi administrasi (denda) Pajak Daerah terutang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepala daerah mempunyai kewenangan untuk dapat memberikan keringanan atau pembebasan sanksi administrasi pajak daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pemberian Keringanan/Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Sebagai Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 1704);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 4).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN KERINGANAN/PEMBEBASAN SANKSI
ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
BAB III
WAKTU DAN TEMPAT
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 41 Tahun 2020
PERGUB Prov. Gorontalo No. 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendisiplinan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Menuju Tatanan Normal BARU di Provinsi Gorontalo Pasal 6
PENERAPAN DISIPLIN DAN OENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2020/No.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokal Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah,Maka Perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disipin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagi Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah UU No.4 Tahun 1984; UU No.38 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini Diatur tentang Ruang Lingkup,Pelaksanaan,Monitoring Dan Evaluasi,Sanksi,Sosialisasi Dan Partisipasi,Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Pada saat peraturan Gubenur ini mulai berlaku makaPeraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendisiplinan Protokal Pencegahan dan Pengendali Corona Virus Disesase (Covid-19) Menuju Tatanan Normal Baru Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 23) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 41 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN - PEMULIHAN EKONOMI - DAMPAK PANDEMI COVID-19
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD Tahun 2020 No. 42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2020 Di Provinsi Banten
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan dampak pada aspek sosial dan perekonomian masyarakat Banten sebesar kurang lebih 60%.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 3 Th 2014; UU No 7 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 2 Th 2020; PP No 12 Th 2019; PP No 21 Th 2020; Kepres No 11 Th 2020; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permenkes No 9 Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020; Instruksi Mendagri No 1 Th 2020; Perda Prov banten No 7 Th 2017 yg telah diubah dg Perda Prov Banten No 10 Th 2019; Pergub Banten No 48 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Program Dan Kegiatan Pemulihan; 3. Pelaksanaan Program; 4. Monitoring Dan Evaluasi; 5. Pengawasan; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat