tata kerja aparatur sipil negara
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2020/NO.44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Tatanan Normal Baru
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan upaya di
berbagai aspek;
b. bahwa berbagai kebijakan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) harus tetap mendukung
keberlangsungan pelayanan publik oleh pemerintah
daerah, sehingga dari aspek kesehatan perlu
dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian pada
tempat kerja perkantoran di lingkungan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah
Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa
Yogyakarta dalam Tatanan Normal Baru;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Mengatur pedoman tata kerja
bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah
Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dalam
mencegah dan mengendalikan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
- Jumlah halaman: 10 HLM
|