Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 38 Tahun 2020

Pengawasan Perjalanan Orang Ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Covid-19

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, PELAKSANAAN PENGAWASAN PERJALANAN ORANG (Umum, Pengawasan Pergerakan Orang Melalui Jalur Darat, Pengawasan Pergerakan Orang Melalui Jalur Kereta Api, Pengawasan Pergerakan Orang Melalui Jalur Laut, Pengawasan Pergerakan Orang Melalui Jalur Udara), PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengawasan Perjalanan Orang Ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Covid-19
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
07 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2020
Tanggal Berlaku
07 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor : 38
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1036 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Barat No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengawasan Perjalanan Orang ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan tatanan normal Baru Produktif dan Aman Covid-19

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan