Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/ No TLD No 81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Banua Malaqbi
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial, sehingga diperlukan untuk mendukung penyebarluasan keberhasilan program-program pembangunan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.11 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2005, Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1) Pendirian dan Kedudukan; 2) Asas, Sifat, dan Tujuan; 3) Tugas, Fungsi, dan Kegiatan; 4) Struktur Organisasi; 5) Penyelenggaraan Penyiaran; 6) Sumber Pembiayaan; 7) Logo; 8) Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
22 halaman, Penjelasan 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2017/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO METROPOLIS
ABSTRAK:
Penggunaan media lembaga penyiaran publik dalam menyebarkan informasi pembangunan yang akurat dan terpercaya telah lazim dilakukan oleh beberapa Pemerintah Kabupaten di Indonesia. Khususnya Radio, media ini dianggap sangat efektif karena mudah berada di tengah masyarakat dan didengarkan orang banyak. Berdasarkan realitas tersebut, perlu adanya pembentukan Perda tentang Pembentukan lembaga Penyiaran Publik Radio di Kota Metro
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 18 Tahun 2009
11. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
9 hlm, Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 30 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS DAN DIREKTUR LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SIDOARJO KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio
Suara Sidoarjo dan dalam rangka kelancaran penyelenggaraan
penyiaran Radio Suara Sidoarjo, perlu dibentuk Dewan
Pengawas dan Direktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Suara Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Dewan Pengawas dan Direktur Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo Kabupaten
Sidoarjo.
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3881)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252)
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4485) ;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Suara Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2015 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 59).
peraturan ini mengatur mengenai dewan pengawas dan direksi lembaga penyiaran publik lokal radoi suara sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan alat kelengkapan LPPL Radio Sidoarjo, Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi
Calon Dewan Pengawas, persyaratan , Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi
Calon Direktur, persyarata, pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 19 Tahun 2016
informasi publik - penyelenggaraan keterbukaan informasi publik
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2017/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangkamemenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, maka perlu peran serta masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan publik di daerah, dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintah Daerah berwenang memberikan informasi publik mengenai penyelenggaraan pemerintahan di
daerah. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
1. asas dan tujuan
2. ruang lingkup
3. hak dan kewajiban
4. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik lainnya
5. Informasi yang DIkecualikan
6. PPID
7. mekanisme memperoleh informasi
8. keberatan dan penyelesaian sengketa
9. laporan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penyiaran
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan penyiaran di daerah merupakan kebutuhan untuk aktualisasi nilai-nilai kebudayaan/kearifan lokal Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat dengan informasi yang bermanfaat
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950
Jogjakarta
Materi Pokok: Kelembagaan Penyiaran, Kepemilikan Lembaga Penyiaran di Daerah, Program Siaran Lokal, Pengawasan Program Siaran Lokal, Peran Serta Masyarakat, Pertanggungjawaban KPID
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah halaman : 11 HLM; Penjelasan : 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Bahwa dengan mendapatkan informasi warga masyarakat terdorong untuk turut serta berpartisipasi dalam pembangunan dan informasi adalah kebutuhan bagi setiap orang untuk mengembangkan diri; bahwa aparatur pemerintah selaku penyelenggara pemerintahan harus memberikan informasi public yang diperlukan masyarakat secara mudah, cepat, dan sederhana; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintahan Daerah yang terdiri atas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta badan publik lainnya di Daerah merupakan badan publik yang wajib mengelola dan memberikan pelayanan informasi public; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan; Informasi Yang Dikecualikan; Hak Dan Kewajiban Pemohon Dan Pengguna Informasi Publik Serta Hak Dan Kewajiban Badan Publik; Mekanisme Memperoleh Informasi; Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi; Komisi Informasi Kabupaten; Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi; Gugatan Kepengadilan Dan Kasasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
30 halaman; penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Tangerang Gemilang
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Daerah merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peranan sangat penting dan strategis dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial, sehinga mampu mendukung guna mencapai keberhasilan programprogram pembangunan;
b. bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Tangerang Gemilang, dibentuk dengan Peraturan Daerah sebagai payung hukumnya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 2005;
1. Ketentuan Umum; 2.Pembentukan dan Tempat Kedudukan; 3.Sifat, Fungsi, dan Tujuan; 4.Bentuk Kegiatan; 5.Organisasi Radio Swara Tangerang Gemilang; 6.Kepegawaian Radio Swara Tangerang Gemilang; 7.Kekayaan dan Pembiayaan; 8.Rencana Kerja dan Anggaran; 9.Pertanggungjawaban; 10.Penyelenggaraan Penyiaran; 11.Pembubaran; 12.Ketentuan Lain-Lain; 13.Ketentuan Peralihan; 14.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik di kabupaten Jember
ABSTRAK:
BAHWA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH HARUS DILAKSANAKAN SECARA BERSIH, TERBUKA, DAN BERTANGGUNGJAWAB BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDAGAN; BAHWA INFORMASI MERUPAKAN HAK DASAR BAGI MANUSIA TERUTAMA DALAM PEMENUHAN KEBUTUHAN HIDUPNYA AGAR DAPAT TERCAPAI AKTUALISASI DIRI DAN PENGEMBANGAN LINGKUNGAN SOSIALNYA SERTA MERUPAKAN BAGIAN PENTING BAGI KETAHANAN NASIONAL; BAHWA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MERUPAKAN SARANA MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS SEKALIHUS SEBAGAI SARANA PENGAWASAN MASYARAKAT TERHADAP KEBIJAKAN PUBLIK
PASAL 18 AYAT (6) UUD TAHUN 1945; UU NOMOR 12 TAHUN 1950; UU NOMOR 8 TAHUN 1981; UU NOMOR 9 TAHUN 1998; UU NOMOR 28 TAHUN 1999; UU NOMOR 31 TAHUN 1999; UU NOMOR 39 TAHUN 1999; UU NOMOR 40 TAHUN 1999; UU NOMOR 25 TAHUN 2004; UU NOMOR 14 TAHUN 2008; UU NOMOR 43 TAHUN 2009; UU NOMOR 12 TAHUN 2011, UU NOMOR 23 TAHUN 2014
PERUATURAN INI MENGATUR TENTANG ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; HAK DAN KEWAJIBAN; INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN; INFORMASI YANG DIKECUALIKAN; PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN TERHADAP INFORMASI YANG DIKECUALIKAN; MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI; KOMISI INFORMASI KABUPATEN; KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI KABUPATEN; HUKUM ACARA KOMISI; GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI; KETENTUAN PENYIDIKAN; DAN KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat