1. Ketentuan Umum; 2.Pembentukan dan Tempat Kedudukan; 3.Sifat, Fungsi, dan Tujuan; 4.Bentuk Kegiatan; 5.Organisasi Radio Swara Tangerang Gemilang; 6.Kepegawaian Radio Swara Tangerang Gemilang; 7.Kekayaan dan Pembiayaan; 8.Rencana Kerja dan Anggaran; 9.Pertanggungjawaban; 10.Penyelenggaraan Penyiaran; 11.Pembubaran; 12.Ketentuan Lain-Lain; 13.Ketentuan Peralihan; 14.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat