Keputusan Presiden (Keppres) NO. 3, jdih.setneg.go.id : 24 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Lampiran file: 24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kependudukan perlu dikelola
dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun
mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna dan
keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat juga
mempunyai peran yang penting dalam pembangunan
daerah dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan
di Kabupaten Purbalingga; bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar lebih
terarah, efektif, terukur, guna mencapai hasil optimal
bagi kesejahteraan masyarakat, perlu menyusun Grand
Design Pembangunan Kependudukan; bahwa dalam rangka melaksanakan Grand Design Pembangunan Kependudukan memerlukan landasan
hukum pengaturan pembangunan kependudukan di
Kabupaten Purbalingga yang rinci dan komprehensif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Grand Design
Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga
Tahun 2023-2048;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan GDPK, Sistematika, Pelaksanaan GDPK, Tim Koordinasi, Pembiayaan, Perubahan GDPK, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2023 dicabut.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan dengan
mempertimbangkan bahwa pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
pusat serta guna mencapai keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, maka Pemerintah Kabupaten Banyumas
perlu mengatur urusan yang menjadi kewenangannya
termasuk pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah;
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan pertumbuhan
usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah
dilaksanakan pemberdayaan usaha kecil dan mikro secara
berkesinambungan sehingga tercapai pengembangan usaha,
peningkaan pendapatan, dan tersedianya lapangan kerja
baru serta pengurangan angka kemiskinan; bahwa dalam rangka mengatur pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, telah dibuat Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten
Banyumas; bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum
dalam huruf Q Nomor 7 dan Nomor 8 angka I Lampiran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, yang merupakan urusan
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah usaha mikro sehingga
peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun
2009 tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka Pasal 1, penghapusan angka 9, angka 10 dan angka 19 Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 9, perubahan ayat (1) Pasal 11, perubahan Pasal 19, penyisipan Bab VII A dan Pasal 19A, penghapusan Pasal 20, perubahan Pasal 21, perubahan ayat (1) Pasal 22.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009 diubah.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang ata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini adalah:
a. pendelegasian wewenang;
b. subjek dan objek Kerja Sama;
c. Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah;
d. tahapan Kerja Sama;
e. naskah perjanjian Kerja Sama;
f. penyelesaian perselisihan Kerja Sama; dan
g. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
9 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyimpanan, Pemeliharaan, Pengamanan, Pemeriksaan, Penyaluran dan Pelaporan Cadangan Pangan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyimpanan, Pemeliharaan, Pengamanan, Pemeriksaan, Penyaluran dan Pelaporan Cadangan Pangan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/ 12/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Penyimpanan, Pemeliharaan, Pengamanan, Pemeriksaan, Penyaluran dan Pelaporan Cadangan Pangan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Jenis dan Jumlah Cadangan Pangan;
Penyimpanan, Pemeliharaan, Pengamanan,dan Pemeriksaan, Cadangan Pangan;
Penyaluran Cadangan Pangan;
Pelaporan Cadangan Pangan;
Kententuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
9 Halaman.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2024 (102); 46 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung mengenai permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah dan adanya perkembangan kebutuhan hukum dalam menetapkan tanah musnah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 17 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
Dasar Hukum dari Peraturan ini : UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 tahun 2008; PP No. 18 tahun 2021; Perpres No. 47 tahun 2020; Perpres No. 48 tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 16 tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 17 tahun 2020;; Permen ATR/KBPN No. 17 tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tahapan penetapan tanah musnah, penetapan lokasi yang terindikasi menjadi tanah musnah
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencukupi kebutuhan pengeluaran
untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak
yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian
atas kelebihan pembayaran atas penerimaan Daerah
tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang
tidak dapat direncanakan sebelumnya dianggarkan belanja
tidak terduga; bahwa dalam rangka pengelolaan belanja tidak terduga
yang akuntabel dan sesuai dengan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan Daerah di Pemerintah Kota Salatiga,
perlu dibentuk dasar hukum pengelolaan belanja tidak
terduga; bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (4) Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga,
kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun
berkenaan dan tahun sebelumnya serta bantuan sosial
yang tidak dapat direncanakan sebelumnya ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Belanja Tidak
Terduga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Blora No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dalam suatu
organisasi perlu didukung pemberian gaji, tunjangan,
dan/atau fasilitas sebagai bentuk kesejahteraan,
penghargaan atau prestasi yang ditetapkan berdasarkan
suatu sistem yang terstruktur, terbuka, adil, dan layak;
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pimpinan
dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blora, perlu menyesuaikan tunjangan
transportasi berdasarkan nilai standar satuan harga
sewa kendaraan yang berlaku di wilayah Kabupaten
Blora; bahwa besaran tunjangan transportasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 43 Tahun
2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan
dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 29
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tunjangan
Transportasi Bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora belum
memenuhi perkembangan nilai standar satuan harga
sewa kendaraan yang berlaku sehingga perlu diubah dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan/atau Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun2017; Peraturan Bupati Blora Nomor 43 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran Peraturan Bupati Blora
Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Peraturan Bupati Blora Nomor 43 Tahun 2017 diubah.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat