pensiun - pensiunan - pegawa negeri sipil dan janda/dudanya
2024
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 8, LN 2024 (18); 7 hlm
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya penyesuaian gaji pokok pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal
1 Januari 2024 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan
Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri sipit, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Penetapan Pensiun Pokok pensiunan pegawai Negeri sipil dan Janda/Dudanya;
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 11 Tahun 1969; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 5 Tahun 2024; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
- PP ini mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok pensiunan pegawai Negeri sipil dan Janda/Dudanya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
- PP ini mencabut PP Nomor 18 Tahun 2019
- 7 hlm.
|