Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 20 Tahun 2017; PP No. 83 Tahun 2017; Permentan No.11/Permentan/ KN.130/4/2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penetapan cadangan pangan, tahapan penyelenggaraan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, sistem informasi cadangan pangan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pendanaan, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau
ABSTRAK:
a. bahwa Tembakau Madura sebagai salah satu komoditas asli, memiliki kualitas spesiftk yang hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan perekonomian daerah;
b. bahwa agar pembinaan, pengawasan dan pengembangan tembakau madura dapat berjalan dengan baik, perlu mengatur pengusahaan tembakau madura terkait dengan budidaya, tataniaga dan perlindungan tembakau madura;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura tidak sesuai lagi dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan dunia usaha, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengusahaan Tembakau Madura;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 5 Tahun 1999:
UU No 8 Tahun 1999:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 19 Tahun 2013:
UU No 39 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 tahun 2015:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 44 Tahun 1995:
PP No 6 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
PMK No 21/PMK.04/2020 :
Perda No 9 Tahun 2014.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Asas, Maksud dan Tujuan:
3. Ruang Lingkup:
4. Hak dan Kewajiban Petani, Bandul dan Pelaku Usaha:
5. Budidaya Tembakau Madura:
6. Tata Niaga Tembakau Madura:
7. Pengendalian dan Perlindungan Mutu Tembakau Madura:
8. Kemitraan:
9. Ketentuan Perizinan:
10. Tanggungjawab Pemerintah Daerah:
11. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan:
12. Kelembagaan:
13. Peran Serta Masyarakat:
14. Pembinaan dan Pengawasan:
15. Sanksi Administratif:
16. Larangan:
17. Ketentuan Penyidikan:
18. Ketentuan Pidana:
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2015 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2011
Bahwa pengelolaan irigasi yang berfungsi sosial sangat berperan dalam pemanfaatan potensi sumberdaya air yang diperlukan untuk menunjang pembangunan sumberdaya air pengairan dalam rangka meningkatkan produksi pertanian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menunjang ketahanan pangan daerah dan nasional;
Bahwa dengan ditetapkannya PP No.20 Tahun 2006 tentang irigasi maka diperlukan adanya upaya pengaturan kembali tugas dan tanggung jawab pemerintah dan petani dalam pengelolaan irigasi, pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, pembiayaan pengelolaan irigasi yang dikelola secara partisipatif oleh perkumpulan petani pemakai air serta terjaganya keberlanjutan sistem irigasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu membentuk Perda tentang Irigasi.
UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No. 12 Tahun 1994; UU No.23 Tahun 1997; UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 1985; PP No.35 Tahun 1991; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2001;PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.20 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2008; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perpres No.1 Tahun 2007; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permen Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No.31/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No.32/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No.33/PRT/M/2007; Perda Propinsi Daerah Tingkat I Sulteng No. 11 Tahun 1996; Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Irigasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, maksud dan tujuan; prinsip pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif; kelembagaan pengelolaan irigasi; wewenaang dan tanggung jawab pelaku (lembaga) pengelola irigasi; konservasi sumber daya air; partisipasi masyarakat petani pemakai air dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; pemberdayaan; pengelolaan air irigasi; pengembangan jaringan irigasi; pengelolaan jaringan irigasi; pengelolaan aset irigasi; pembiayaan; alih fungsi lahan beririgasi; koordinasi pengelolaan sistem irigasi; pengawasan; larangan-larangan; tata cara penyelesaian sengketa; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
35 Halaman, Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945. Bahwa untuk mengendalikan beralihnya fungsi lahan pertanian pangan terdapat efektivitas dan kepastian hukum yang dapat memberi perlindungan bagi petani, masyarakat, pemangku kepentingan, dan pemerintah daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No.25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; PP No. 19 Tahun 2021; PP No. 27 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2018; Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembinaan dan Pengawasan, Tim, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Ternak
ABSTRAK:
bahwa pemeliharaan ternak oleh masyarakat Kabupaten Sikka lebih banyak dilaksanakan dengan pola
pemeliharaan ekstensif, yakni dengan cara pelepasliaran dan/atau diikatpindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya, sehingga dapat menimbulkan gangguan kesehatan, keamanan dan kenyamanan masyarakat, lingkungan, ekonomi, dan sosial kemasyarakatan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Hewan Peliharaan, pemeliharaan ternak yang dilaksanakan dengan pola pemeliharaan semiintensif maupun intensif, belum menaati kaidah budi daya ternak yang baik dari aspek peternakan dan kesehatan hewan, pengelolaan lingkungan, serta rencana tata ruang wilayah Kabupaten, sehingga diperlukan kontrol pemerintah melalui pemberian izin atau pendaftaran usaha budi daya ternak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Ternak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 48 Tahun 2013; Perda Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Ternak, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Asas, Maksud dan Tujuan;
III. Ruang Lingkup;
IV. Pemeliharaan Ternak;
V. Penertiban Pemeliharaan Ternak;
VI. Perizinan Pemeliharaan Ternak;
VII. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
VIII. Sanksi Administratif;
IX. Ketetentuan Penyidikan;
X. Ketetentuan Pidana;
XI. Ketentuan Peralihan;
XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan UUD RI Tahun 1945 bahwa lahan pertanian pangan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta makin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten Gorontalo mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan sehingga menurunkan daya dukung Daerah dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perda Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup, perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, perlindungan dan pemberdayaan petani, alih fungsi lahan, insentif dan disinsentif, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, sanksi administratif, penyidikan, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 44 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kondisi lingkungan yang aman, tentram, damai, bersih dan indah, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pemeliharaan hewan ternak
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah diuah dengan UU No.41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 1977
Pemeliharaan Hewan Ternak, Ketertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, Pemeliharaan Kesehatan Hewan Ternak dan Pemberian Identitas Ternak, Wewenang Penangkapan, Kewajiban dan Larangan Pemilik Hewan Ternak, Kewajiban dan Larangan Petugas, Syarat-Syarat Penangkapan, Penampungan, Penjualan Hewan Ternak Tangkapan, Keberatan dan Ganti Rugi, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Peraturan Bupati
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor : 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI (HET)
PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Potong Hewan Dan Lalu Lintas Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging yang bersih, sehat dan halal untuk dikonsumsi dipandang perlu mengatur pemanfaatan Rumah /Tempat Potong Hewan milik Pemerintah Kota Pontianak, serta mengatur tarif retribusinya
Uu No.27 Tahun 1959, UU No.49 Tahun 1960, UU No.6 Tahun 1967, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, Perda No.2 Tahun 1987, Perda no.9 Tahun 2000
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; SURAT PENDAFTARAN; PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PENAGIHAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2003.
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1989 tentang Retribusi Tempat Pemotongan Hewan, penjualan dan pengangkutan daging dalam wilayah Kotamadya Pontianak
12 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa air mempunyai fungsi sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani maka diperlukan irigasi sehingga pemanfaatan air dapat diatur secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan; bahwa berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2006 maka pengelolaan irigasi yang diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi;
UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 20 Tahun 2006; Perda Nomor 2 Tahun 2004; Perda Nomor 2 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 2) kelembagaan pengelolaan irigasi; 3) wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 4) partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 5) pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), dan Induk P3A (IP3A); 6) Pengelolaan Air Irigasi; 7) Pengembangan Jaringan Irigasi; 8) Pengelolaan Jaringan Irigasi; 9) Pengelolaan Aset Irigasi; 10) pembiayaan; 11) alih fungsi lahan beririgasi; 12) koordinasi pengelolaan sistem irigasi; 13) pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 14) larangan; 15) penyelesaian sengketa;16) sanksi administrasi; 17) ketentuan penyidikan bagi PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2009.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat