Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998
tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito
Utara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Barito Utara, perlu diubah untuk
menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan
masyarakat saat ini.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8
Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun
2000; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
907/Menkes/SK/VII/2002
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara, yang diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 1992 Nomor 2 Seri D,
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2005.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara, yang diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 1992 Nomor 2 Seri D,
diubah
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/No.14 Seri C Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa guna memantapkan otonomi daerah yang luas,
nyata dan bertanggung jawab serta dalam rangka
peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang
kesehatan perlu diatur penyelenggaraan pelayanan
kesehatan, serta besaran pungutan retribusi dengan
dasar perumusan tarif yaitu mempertimbangkan
kemampuan sosial ekonomi kemasyarakatan tanpa
mengesampingkan pendekatan profesionalisme medis,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14
Tahun 2000 perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Badan Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Umum Kabupaten Magelang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelayanan kesehatan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur biaya/tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pemungutan retribusi, tata cara penagihan, sanksi administrasi, pengelolaan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebaan biaya, kadaluwarsa, dewan penyatun, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2000 dicabut.
37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelas Jalan Di Jalan Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa pembagian jalan dalam beberapa kelas, didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan tehnologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan: bahwa untuk melindungijalan dijalan Kabupaten Kendal dari kerusakan dan penggunaan yang tidak sesuai dengan kelas dan peruntukannya maka perlu diatur ketentuan Kelas Jalan di jalan Kabupaten Kendal dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992; Undang-undang Nornor 10Tahun2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peratu.ran Pemerintah Nornor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 61 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor I Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pembagian kelas jalan, rambu, kewajiban dan larangan, pelaksanaan dan pembinaan, ketentuan pidana dan penyidikan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2005.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an Bagi Umat Islam Usia Sekolah
ABSTRAK:
Bahwa pemahaman, penghayatan dan pengamalan terhadap ajaran Islam yang sesuai dengan Alqur’an dan Al-Hadits dan arah kebijakan Pemerintah dapat terwujud manakala terdapat sinkronisasi dan gerak langkah antara Ulama dan Umara dalam Peningkatan baca tulis huruf Alqur’an. Bahwa dalam upaya peningkatan baca tulis huruf Alqur’an bagi umat Islam usia sekolah diperlukan langkah-langkah terpadu dan terprogram, sejalan dengan jiwa dan kepribadian Bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peningkatan Baca Tulis Huruf Al-Qur'an Bagi Umat Islam Usia Sekolah.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004.
KETENTUAN UMUM,. OBYEK DAN SUBYEK,. AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN,. PENGORGANISASIAN,. PEMBINAAN DAN PEMBIAYAAN,. PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN,. EVALUASI,. LARANGAN,. KETENTUAN SANKSI DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 2 TAHUN 2005 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda Kab Bone No.2 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/No.4 Seri B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Hotel merupakan tempat yang disediakan untuk orang menginap / istirahat dengan memperolah pelayanan dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran; Ketentuan pajak hotel yang telah diatur pada peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 3 tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran,saat ini tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan perlu diatur kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pajak Hotel.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 137 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Hotel, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Tata Cara Pendataan Pajak; Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Tunggakan Pajak; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan; Keberatan Pajak; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 03 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2005
RENCANA - INDUK - BANDAR UDARA - DEPATI PARBO - KABUPATEN KERINCI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK BANDAR UDARA DEPATI PARBO KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandaraan telah diatur ketentuan mengenai Rencana Induk Bandar Udara yang merupakan pedoman untuk pembangunan Bandar udara guna menjamin kelangsungan dan kelancaran penyelenggaraan Bandar udara dan keselamatan Operasional Pembangunan; Rencana Induk Bandar Udara sebagaimana dimaksud huruf a diatas adalah untuk Bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara disekitarnya tidak dikendalikan; Untuk memenuhi dimaksud huruf b, dan c tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 15 Tahun 1992; UU RI No. 24 Tahun 1992; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 03 Tahun 2001; PP RI No. 70 Tahun 2001; Keppres RI No. 102 Tahun 2001; Permendagri No. 02 Tahun 1987; Permendagri No. 04 Tahun 1996; Kepmenhub No. T11/2/4-U; Kepmenhub No. 24 Tahun 2001; Kepmenhub No. 44 Tahun 2002; Kepmenhub No. 45 Tahun 2002; Kepmenhub No. 47 Tahun 2002; Kepmenhub No. KM 48 Tahun 2002; Kepmenhub No. 68 Tahun 2002; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 9 Tahun 1990; Perda Kab. Kerinci No. 01 Tahun 1997; Perda Kab. Kerinci No. 04 Tahun 1997; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RENCANA INDUK BANDAR UDARA DEPATI PARBO KABUPATEN KERINCI, meliputi Kebutuhan dan Batas-batas Lahan; Pembangunan dan Pengembangan Fasilitas; Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah tersendiri dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
10 hlmn; 3 pnjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat