Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2005

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara, yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 1992 Nomor 2 Seri D, diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
23 Februari 2005
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2005
Tanggal Berlaku
24 Februari 2005
Sumber
LD.2005/3
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan