PELINDUNGAN, PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN KEBUDAYAAN ASLI PAPUA SERTA PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PRANATA KEBUDAYAAN DI PROVINSI PAPUA BARAT
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2023/24, TLD No. 132, LL Prov Papbar: 27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELINDUNGAN, PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN KEBUDAYAAN ASLI PAPUA SERTA PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PRANATA KEBUDAYAAN DI PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelindungan, Pengembangan Dan Pemanfaatan Kebudayaan Asli Papua Serta Pembinaan Sumber Daya Manusia Dan Pranata Kebudayaan Di Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Papua Barat ini mengatur mengenai Pelindungan, Pengembangan Dan Pemanfaatan Kebudayaan Asli Papua Serta Pembinaan Sumber Daya Manusia Dan Pranata Kebudayaan Di Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN ADAT KHAS GALELA DI PULAU MOROTAI
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 18B ayat (2) Undang Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan, Negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang; bahwa dalam rangka melestarikan warisan budaya, baik yang bersifat Benda maupun Tak benda sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Kesepakatan bersama tokoh-tokoh adat galela di Pulau Morotai, maka diperlukan upaya strategis melalui konservasi, rekonstruksi dan revitalisasi sesuai dengan peraturan perundang undangan; bahwa Kabupaten Pulau Morotai memiliki berbagai kebudayaan hasil cipta, karsa dan karya masyarakat berupa Pakaian Adat khas galela di Pulau Morotai yang harus dilestarikan, dilindungi, dibina dan dikembangkan; bahwa penggunaan pakaian adat yang merupakan ciri khas kebudayaan masyarakat adat galela di Kabupaten Pulau Morotai perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Adat Khas Galela di Pulau Morotai.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2016;peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 39 Tahun 2017;
Penggunaan Pakaian Adat digunakan pada waktu upacara Hari Jadi Kabupaten Pulau Morotai dan/atau Upacara/Kegiatan jajaran pemerintahan daerah lainnya sampai pada tingkat pemerintahan desa serta kegiatan masyarakat dalam ritual dan tradisi adat Galela di Pulau Morotai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Bahwa kekayaan seni budaya dan keuninak kehidupan sosial yang merupakan hasil karya, karsa dan rasa masyarakat wilayah Kab. Kuningan merupakan salah satu DWT pengembangan dan pengelolaan sumber daya kepariwisataan maka perlu membentuk Perda tenatng Penyelenggaraan kepariwisataan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; U No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberpa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10. Tahun 2009; UU No. 32 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 36 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011;Kepmen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM.59/PW.002/MPPT-87; Kepmen Kebudsayaan dan pariwisata No. Kep012/MKP-2001; Perda Prov Jabar no. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010; Perda kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008.
Peratueran Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Fungsi, Asas Dan Prinsip, Pembangunan Kepariwisataan, Kewenangan Pemerintah daerah, Kawasan Strategis Kepariwisataan kawasan Wisata Unggulan Dan Jalur Wisata, Jenis Pariwisata, Penyelenggaraan kepariwisataan, Hak dan Kewajiban, pelatihan Dan penyuluhan, Konvensi Perjalanan Insentif Dan Pameran, penelitian Dan Pengembangan, Pengembangan Pariwisata Dan promosi, Kerjasama Dan Kemitraan, Peran sera Masyarakat, Koordinasi, Pendanaan, pembinaan Pengawasan dan pengendalian, Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2013.
33 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DESA WISATA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melestarikan alam dan budaya
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa serta sebagai
upaya memajukan kesejahteraan umum bagi masyarakat
melalui pengembangan potensi wisata desa;
b. bahwa banyaknya potensi wisata yang dimiliki oleh desa
yang bila dikelola secara baik akan meningkatkan
kesejahteraan bagi masyarakat setempat;
c. bahwa pembentukan desa wisata memberikan kepastian
hukum agar kebijakan pembangunan kepariwisataan di
Daerah menjadi lebih terarah, terencana, dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesai Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5497);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelengaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5717);
9. Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor
KM.18/HM.001/MKP/2011 tentang Pedoman ProgramNasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri
Pariwisata;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
100);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, SASARAN, DAN FUNGSI
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENCANANGAN DAN PENETAPAN DESA WISATA
BAB V
PEMBANGUNAN DESA WISATA
BAB VI
PENGELOLA DESA WISATA
BAB VII
PENGEMBANGAN DAYA TARIK DESA WISATA
BAB VIII
USAHA PARIWISATA PADA DESA WISATA
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH, PEMERINTAH DESA
DAN MASYARAKAT
BAB X
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB XI
KOORDINASI
BAB XII
PENGHARGAAN
BAB XIII
PROMOSI DESA WISATA
BAB XIV
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XV
PENDANAAN
BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
NOMOR 2 TAHUN 2019
19
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015 Nomor 002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
a. Bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya yang dimitiki Bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa pembangunan Kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
c. Bahwa potensi Kepariwisataan Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya yang tidak hanya mengutamakan aspek ekonomi melainkan juga aspek agama, sosial, budaya, pendidikan lingkungan hidup serta ketenteraman dan ketertiban;
d. Bahwa dalam rangka pembangunan kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah baik daya tarik wisata alam, budaya dan buatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur diperlukan langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan dan mendorong upaya peningkatan kualitas daya tarik wisata serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
e. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi;
f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015-2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Asas; Bab 3. Pembangunan Kepariwisataan Provinsi; Bab 4. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi; Bab 5. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Provinsi; Bab 6. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Provinsi; Bab 7. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Provinsi; Bab 8. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Provinsi; Bab 9. Pengawasan dan Pengendalian; Bab 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2028
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2028.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2028, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain pembangunan kepariwisataan, kebijakan dan strategi pembangunan destinasi pariwisata, kebijakan dan strategi pembangunan industri pariwisata, kebijakan dan strategi pembangunan pemasaran pariwisata, kebijakan dan strategi pembangunan kelembagaan kepariwisataan, usaha kepariwisataan, indikasi program pembangunan kepariwisataan, pendanaan, hak dan kewajiban, sanksi administrasi, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2017-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2017-2032
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Berisi tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2017-2032 dengan sistematika sebagai berikut; I. Ketentuan Umum; II. Asas, Prinsip, dan Ruang Lingkup; III. Pembangunan Destinasi Pariwisata; IV. Pembangunan Pemasaran Pariwisata; V. Pembangunan Industri Pariwisata; VI. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; VII. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; VIII. Pengawasan dan Pengendalian; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 - 2026
ABSTRAK:
Kekayaan alam yang indah, keanekaragaman flora & fauna, Kemajemukan Adat Istiadat, Seni dan Budaya serta peninggalan Sejarah dan Purbakala yang dimiliki Kabupaten Konawe Utara merupakan sumber daya dan sebagai modal besar bagi usaha pengembangan kepariwisataan daerah. Potensi Kepariwisataan Kabupaten Konawe Utara harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya yang tidak hanya mengutamakan segi-segi financial saja, melainkan juga segi-segi agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup serta ketentraman dan ketertiban. Dalam rangka pengembangan potensi kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah (laut, daratan dan pegunungan) Kabupaten Konawe Utara diperlukan langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan, dan mendorong upaya peningkatan kualitas obyek dan daya tarik wisata serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2026.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 50 Tahun 2011; Perda No. 20 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2026 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup visi dan misi, azas, tujuan dan sasaran, fungsi, kedudukan dan jangka waktu, dan kebijakan dan strategi. Diatur pula tentang rencana pengembangan, indikasi program, pelaksanaan dan pengendalian yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Instansi terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PENATAAN KAWASAN PANTAI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengamanatkan adanya pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, khususnya pada pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan;
b. bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, diantaranya adalah pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan dengan sub urusan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah provinsi, sehingga daerah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penataan Kawasan Pantai.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24).
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penataan
Kawasan Pantai (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 13).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN EKOWISATA
ABSTRAK:
a. bahwa ekowisata merupakan potensi sumberdaya alam,
lingkungan, serta keunikan alam dan budaya, yang dapat
menjadi salah satu sektor unggulan daerah yang belum
dikembangkan secara optimal;
b. bahwa dalam rangka pengembangan ekowisata alam
Kabupaten Penajam Paser Utara secara optimal perlu strategi
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, penguatan
kelembagaan, dan pemberdayaan masyarakat dengan
memperhatikan kaidah-kaidah sosial, ekonomi, ekologi, dan
melibatkan pemangku kepentingan;
c. bahwa Kabupaten Panajem Paser Utara membutuhkan regulasi
yang mengatur upaya pemanfaatan potensi sumberdaya alam
yang dimiliki berbasis kepariwisataan untuk mewujudkan
kemandirian masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekowisata;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO. 7 Tahun 2002; UU NO. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 11 Tahun 2020.
Ekowisata adalah kegiatan wisata alam di Daerah yang bertanggungjawab
dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman, dan dukungan
terhadap usaha-usaha konservasi sumberdaya alam, serta peningkatan
pendapatan masyarakat lokal. Pemanfaatan Ekowisata diselenggarakan dengan memperhatikan pelestarian
sumber daya alam dan kekayaan pengusahaannya.
(2) Pemanfaatan hanya dilakukan untuk
kegiatan:
a. Ekowisata;
b. penelitian;
c. pengamanan lokasi Ekowisata; dan
d. lain berhubungan dengan Ekowisata yang tidak bertentangan dengan
pelestarian alam.
Pengelolaan ekowisata alam yang bersifat komersil wajib memberikan
kontribusi langsung bagi pengelolaan Ekowisata kepada Pemerintah Daerah
dan masyarakat sekitar kawasan Ekowisata. Pendanaan dalam pengembangan Ekowisata bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
akan diatur perbup tentang Evaluasi Ekowisata, Pengembangan Ekowisata.
9 hlm. 3 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat