Berisi tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2017-2032 dengan sistematika sebagai berikut; I. Ketentuan Umum; II. Asas, Prinsip, dan Ruang Lingkup; III. Pembangunan Destinasi Pariwisata; IV. Pembangunan Pemasaran Pariwisata; V. Pembangunan Industri Pariwisata; VI. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; VII. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; VIII. Pengawasan dan Pengendalian; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat