Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan Staf Ahli Dan Konsultan Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Lebih Meningkatkan Efisiensi Dan Efektifitas Pelaksanaan Tugas Bupati Di Bidang Pemerintahan, Pembangunan Dan Kemasyarakatan, Perlu Adanya Optimalisasi Pendayagunaan Sumber Daya Manusia
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 8 Tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008.
Perubahan - Komite - Privatisasi - Perusahaan Perseroan - Persero
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 2, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 79 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero), telah ditetapkan Keppres Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero). Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut, perlu menata kembali keanggotaan Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero).
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 41 Tahun 2003; PP Nomor 33 Tahun 2005; dan Keppres Nomor 47 Tahun 2014.
Keppres ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam Keppres Nomor 47 Tahun 2014 terkait susunan keanggotaan Komite Privatisasi dan Tim Pelaksana dari Komite Privatisasi. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Sekretariat Komite Privatisasi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter pada pengaturan Keppres sebelumnya diubah menjadi Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 huruf b UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi pejabat pemerintahan meliputi pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perudnang-undangan tidak mengatur. Untuk mewujudkan visi dan misi Bupati dalam rangka percepatan pembangunan di daerah yang terangkum dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, diperlukan Tim Bupati untuk percepatan pembangunan. Tim Bupatu tersebut diharapkan mampu menganalisis dan memberikan masukan terhadap setiap permasalahan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagai bahan perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum dalam peraturan ini : UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 87 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangan, persyaratan dapat diangkat menjadi tim bupati untuk percepatan pembangunan, tunjangan penghasilan dan bantuan operasional, hubungan kerja, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2018 tentang Staf Khusus Bupati
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2011
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN OPERASI PENGUSAHA BANGUNAN (SIOPB) DAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 22 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGOLAHAN SARANG BURUNG WALET
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2011 Nomor 152
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko nomor 13 Tahun 2005 Tentang Retribusi Surat Izin Operasi Pengusaha Bangunan (SIOPB) Dan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 22 Tahun 2005Tentang Retribusi Izin Pengolahan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Operasi Pengusaha Bangunan dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pengolahan Sarang Burung Walet tidak sesuai lagi, sehingga dipandang perlu mencabut peraturan daerah tersebut.
Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 16 Tahun 2006, dan Peraturan Menkeu No. 11/PMK.07/2010
Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Operasi Pengusaha Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 13) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pengolahan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Operasi Pengusaha Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 13) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pengolahan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 22), dinyatakan tidak berlaku
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Nomenklatur Bagian dan Sub Bagian, pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang tertuang dalam Perda No. 4 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan tugas pokok dan fungsinya, karena itu harus diubah dan disesuaikan dengan volume kerja, sehingga perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 100 Tahun 2000 jo. PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SABANG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD No.2/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Kota di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Sabang.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.10 Tahun 1965; UU No.44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 23 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 95 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Perangkat Daerah, Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana teknis, Staf Ahli, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2019
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Cianjur No. 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2011/NO.2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat Dan Wakil Gubernur Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Merupakan Sarana Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Sehingga Untuk Melaksanakan Kegiatan Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Yang Dilaksanakan Melalui Beberapa Tahapan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Diperlukan Pendanaan Yang Penyediaannya Tidak Dapat Dibebankan Dalam Satu Tahun Anggaran;Dan Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah Dapat Membentuk Dana Cadangan Guna Mendanai Kegiatan Yang Penyediaan Dananya Tidak Dapat Dibebankan Dalam Satu Tahun Anggaran, Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah; Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat Dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010.
Ketentuan umum, Tujuan Pembentukan Dana Cadangan Daerah, Program dan Kegiatan Yang DiBiayai Dari Dana Cadangan Daerah, Besaran dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Daerah, Sumber Dana Cadangan Daerah, Penganggaran dan Pengunaan, Penatausahaan dan Cadangan Daerah, Pelaporan, Pengawasan dan pengendalian, Ketentuan Lain - lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat