Pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2022/No.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;
Undang–Undang Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya.
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
3. Penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha di Daerah;
4. Pelayanan Non Perizinan;
5. Konfirmasi Status Wajib Pajak;
6. Dokumen Terkait dengan Pemberian Layanan Publik Tertentu;
7. Survei Kepuasan Masyarakat;
8. Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Pelaporan;
9. Pendanaan;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
296
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Koordinasi Bidang Urusan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Hulu
Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Bupati Hulu
Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Koordinasi Bidang Urusan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah; sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Koordinasi Bidang Urusan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintab Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupatcn Hulu Sungai Tengah
Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2017.
Mengubah Lampiran I tentang Koordinasi Asisten Berdasarkan
Bidang Urusan dan Larnpiran II tentang Koordinasi Asisten dengan lnstansi
Vertikal pada Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Wewenang Koordinasi Bidang Urusan Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Wewenang Koordinasi Bidang Urusan Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan agar lebih efektif dan efisien perlu dilakukan penataan kelembagaan perangkat daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 34 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal Kabupaten Kediri, sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ;
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80);
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk BPM-P2TSP Kabupaten Kediri.
BPM-P2TSP berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
BPM-P2TSP dipimpin oleh seorang Kepala BPM-P2TSP yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 34 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal Kabupaten Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada camat Di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa Camat sebagai perangkat daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam wilayah kerja tertentu dimana Camat secara spesifikasi tidak memiliki bidang kewenangan tertentu yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang, dimana berfungsi atau tidaknya Camat akan sangat tergantung seberapa besar delegasi kewenangan yang diberi oleh Bupati;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Wewenang Camat; Pelimpahan Kewenangan; Pembiayaan; Kapasitas Personil; Saranan dan Prasarana; Karakteristik Wialayah dan Kependudukan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2017
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN - BUPATI SELAKU PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - KEPALA SKPD PENGELOLA PENDAPATAN ASLI DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI SELAKU PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PENGELOLA PENDAPATAN ASLI DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan sebagian kewenangan Bupati Tanjung Jabung Timur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu melimpahkan sebahagian kewenangan Kepada Kepala SKPD Pengelola PAD Kab. Tanjung Jabung Timur TA 2017.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 39 Tahun 2014; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Asli Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelimpahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Tugas dan Kewenangan SKPD Pengelola PAD; PertanggungJawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Pada saat berlakunya Perbup ini maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 44 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebahagian Kewenangan Bupati Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan AsH Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 03 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat;
UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2008; PM Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010; Perda Nomor 8 Tahun 2016; Perwal Nomor 82 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 3, https://jdih.bkpm.go.id/: 2 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Pencabutan/ Pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal Dan/Atau Izin Usaha/ Izin Usaha Tetap Kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat