Mengubah Lampiran I tentang Koordinasi Asisten Berdasarkan Bidang Urusan dan Larnpiran II tentang Koordinasi Asisten dengan lnstansi Vertikal pada Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Koordinasi Bidang Urusan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat