Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat merupakan tugas pemerintah daerah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai dengan tujuan nasional dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Banjarbaru yang tertib, aman, tentram, nyaman dan teratur;
c. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, baik ditinjau dari segi materi yang diatur maupun landasan hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020;
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN
MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP DAN TUJUAN; PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN
KETENTRAMAN MASYARAKAT; JENIS TERTIB; PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT; PARTISIPASI MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN;SANKSI ADMINISTRASI; PENDANAAN;PENYIDIKAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
23 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah
ABSTRAK:
bahwa budaya daerah merupakan identitas daerah dan menjadi aset bangsa dan negara yang harus dilestarikan dan dikembangkan sehingga dapat menciptakan masyarakat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, beradab dan menjaga keluhuran budi, nilai dan norma yang bersendikan Pancasila;bahwa untuk melestarikan dan mengembangkan budaya daerah diperlukan Langkah nyata melalui suatu perencanaan yang sistematis, terpadu dan terukur agar berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat dalam pelestarian dan pengembangan budaya daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2009;. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2009;. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PELESTARIAN
DAN PENGEMBANGAN BUDAYA DAERAH,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;ASAS DAN PRINSIP;MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;TUGAS DAN WEWENANG;HAK DAN KEWAJIBAN;PERAN SERTA MASYARAKAT;PENYELENGGARAAN PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA DAERAH;PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA;PELESTARIAN TRADISI;PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENGETAHUAN TRADISIONAL;PEMBINAAN LEMBAGA BUDAYA DAN LEMBAGA ADAT SERTA LEMBAGA SENI;PENYELENGGARAAN PELESTARIAN DAN PEMBINAAN KESENIAN;PENGGALIAN DAN PEMBINAAN SEJARAH LOKAL;PENDAFTARAN;SUMBER DAYA;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;PENDANAAN;PERSELISIHAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang ata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini adalah:
a. pendelegasian wewenang;
b. subjek dan objek Kerja Sama;
c. Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah;
d. tahapan Kerja Sama;
e. naskah perjanjian Kerja Sama;
f. penyelesaian perselisihan Kerja Sama; dan
g. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan salah satu upaya dalam memenuhi tanggung jawab negara sebagai implementasi dari negara hukum yang mengakui, melindungi, dan memberi kepastian hukum yang adil serta menjamin hak asasi setiap warga negara untuk memiliki kedudukan yang sama terhadap hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa masyarakat Kabupaten Tapin membutuhkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin untuk itu diperlukan peran Pemerintah Daerah terutama menyangkut penyelenggaraan dan penganggaran bantuan hukum kepada masyarakat miskin;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN;SYARAT, KRITERIA, DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN;TATA CARA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN;PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM;PENGAWASAN;FASILITASI PEMBENTUKAN PEMBERI BANTUAN HUKUM;MEKANISME PENGANGGARAN PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN;SISTEM INFORMASI BANTUAN HUKUM;PENDANAAN;LARANGAN;SANKSI ADMINISTRATIF;KETENTUAN LAIN LAIN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
24 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib, tenteram, aman dan nyaman sehingga setiap orang dapat memenuhi hak, kepentingan dan kebutuhannya dengan baik;
b. bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam memberikan pelayanan dasar terkait penyelengaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
Ketentuan Umum,Kewenangan Pemerintah Daerah,Penyelenggaraan ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
-
-
55 Halaman dan Penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur Badan Layanan Umum Daerah dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 2 Tahun 2020, UU No 7 Tahun 2021, UU No 1 Tahun 2022, UU No 4 Tahun 2023, UU No 6 Tahun 2023, PP No 23 Tahun 2005, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 79 Tahun 2018, Permendagri No 77 Tahun 2020.
mengatur penyelenggaraan blud sebagai sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah umumnya. memuat kedudukan blud, peran Pemda, tahapan penerapan, sdm, struktur anggaran dan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN
AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan Iingkungan yang
baik dan sehat, serta memperoleh derajat
kesehatan masyarakat merupakan hak
konstitusional warga negara yang dijamin
dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang
secara Iangsung ke media Iingkungan akanmengganggu kelestarian fungsi Iingkunganhidup yang dapat menurunkan derajatkesehatan dan produktifitas manusia;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat
(1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah, pekerjaan umum dan penataan ruangmerupakan urusan pemerintahan konkurenyang merupakan urusan pemerintahan wajib
yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf
b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi.
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5059), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5063) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor
105,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019
tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tetang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2023
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun
2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Di Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6618);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hid up
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3
Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat
(Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P. 68/ Menlhk/ Setjen/
Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air
Limbah Domestik (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017
ten tang
Penyelenggaraan
Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 456);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1891);
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
Memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup atau Surat Pemyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan PemantauanLingkungan Hidup (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 267);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor
23 Tahun 2002 tentang Pengendalian
Dampak Lingkungan
(Lembaran Daerah
Kabupaten Maras Tahun 2002 Nomor 23);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor
09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air
Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Maras
Tahun 2014 Nomor 9);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
BAB IV : PENYELENGGARAAN SPALD
BAB V : TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH
DAERAH
BAB VI : KELEMBAGAAN
BAB VII : PERIZINAN
BAB VIII : HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB IX : SOSIALISASI DAN PROMOS!
BAB X : KERJA SAMA
BAB XI : PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SWASTA
BAB XII : INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB XIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV : PEMBIAYAAN
BAB XV : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVII : KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah
ini hna ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan
54
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah, lalu lintas sebagai bagian dari sistem transportasi di Daerah harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas darat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/20211 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2012 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2012 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 05/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2018; Peraturan menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016;
AERAH TENTANG PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN DAN JALAN DESA dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN; PENYELENGGARAAN JALAN DESA; PENYELENGGARAAN JALAN MENURUT KUALIFIKASI JALAN; PENYELENGGARAAN MENURUT SYARAT TEKNIS JALAN; PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN; PENGELOLAAN JALAN KABUPATEN; MANFAATAN BAGIAN JALAN KABUPATEN; IZIN, DISPENSASI, DAN REKOMENDASI PEMANFAATAN JALAN KABUPATEN; HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KERJASAMA; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; SANKSI PIDANA; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
55 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2023
MASTER PLAN SMARTCITYKABUPATEN MAROS TAHUN 2023-2028 MASTER PLAN SMARTCITYKABUPATEN MAROS TAHUN 2023-2028
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MASTER PLAN SMARTCITYKABUPATEN MAROS
TAHUN 2023-2028
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintah Konkuren Bidang komunikasi dan
Inforrnatika bertujuan untuk mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel;
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel;
b. bahwa smart city merupakan konsep pengelolaan kota
dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan
komunikasi secara efektif dan efisien untuk
memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui
program kerja dan kegiatan dirumuskan secara
komprehensif dan integral yang dapat meningkatkan
fungsi pemerintah dalam bidang pelayanan publik,
pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan,
kesehatan, kemiskinan, budaya dan peningkatan
kapasitas sumber daya manusia,
· sehingga mampu
memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk
kepentingan masyarakat yang· dituangkan dalam
Master Plan Smart City;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud · dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Maros tentang Master Plan Smart City
Kabupaten Maros Tahun 2023-2028.
1. Undang-Undang Noor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektonik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebaagaiman
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Tahun 251, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 5952);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5149);
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 18);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
2 Tahun 2016 tentang Penyampaian Informasi
Kebencanaan Melalui Jaringan Begerak Seluler (Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 128);
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan
Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 551);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem Informasi
Pemerintah Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1114);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 994);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros
2021-2026;
11. Peraturan Bupati Maros Nomor 149 Tahun 2016
tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan
Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2017-2021;
12. Peraturan Bupati Maros Nomor 52 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan dan Pengembangan E-Government di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupatewn Maros;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANO LINGKUP
BAB IV : MASTER PLAN SMART CITY
BAB V : ELEMEN DAN SASARAN SMART CITY
BAB VI : RENCANA AKSI SMART CITY
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENDAMPINGAN
BAB VIII : PEMBIAYAAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
149
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem Pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana telah diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tujuan pembangunan nasional;
Bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi Pesantren di Kota Banjarbaru diperlukan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sesuai dengan tradisi dan kekhasannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengaturan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan memuat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
asas;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Kebijakan Umum;
Fasilitas Penyelengaraan Pesantren di Daerah;
Perencanaan;
Pelaksanaan Pengembangan Pesantren;
Peran Serta Masyarakat;
Sinergitas, Kerja sama, dan Kemitraan;
Sistem Informasi;
Tim Pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren;
Penghargaan;
Monitoring, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan;
Peran Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Terkait Hukum;
Beasiswa Santri;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
43 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat