PENYELENGGARAAN-KETERTIBAN-UMUM-DAN-KETENTERAMAN-MASYARAKAT-SERTA-PELINDUNGAN-MASYARAKAT
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib, tenteram, aman dan nyaman sehingga setiap orang dapat memenuhi hak, kepentingan dan kebutuhannya dengan baik;
b. bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam memberikan pelayanan dasar terkait penyelengaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
- Ketentuan Umum,Kewenangan Pemerintah Daerah,Penyelenggaraan ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
- -
- -
- 55 Halaman dan Penjelasan
|