Keputusan Presiden (Keppres) NO. 14, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force
ABSTRAK:
Indonesia merupakan salah satu negara dengan perekonomian terbesar di dunia perlu menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan dari ancaman tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui kontribusi dan partisipasi aktif dalam Financial Action Task Force dalam menetapkan dan memastikan kepatuhan negara atas standar internasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 2010; dan Perpres Nomor 30 Tahun 2019.
Keppres ini menetapkan mengenai penetapan keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Berikut Langkah-Langkah Operasional Serta Pengendaliannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2002.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
Bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan serius yang membahayakan ideologi, keamanan, kedaulatan negara, sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme sebagaimana dimaksud serta menindaklanjuti Perpres No.7 Tahun 2021, diperlukan peran Pemerintah Daerah untuk menjalankan strategi komprehensif dan langkah yang sistematis dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan di daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2022-2024
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.7 Tahun 1984; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.17 Tahun 2016; UU No.15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2018; UU No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.31 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.77 Tahun 2019; PP No.7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP No.35 Tahun 2020; Perpres No.18 Tahun 2014; Perpres No.7 Tahun 2021; Permen PPPA No.7 Tahun 2019; Perda No.3 Tahun 2021; Pergub No.45 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana aksi daerah, pengarusutamaan gender, pembiayaan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
12 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman
ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada
terorisme di Indonesia, telah menciptakan kondisi rawan
yang mengancam hak atas rasa aman masyarakat;
b. bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan
ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada
terorisme, diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam
mendukung pelaksanaan pencegahan dan
penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan dapat
berjalan secara komprehensif, sistematis, terencana dan
terpadu serta melibatkan peran aktif seluruh pemangku
kepentingan di Daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 2 Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi
Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme
Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme
Tahun 2020-2024, Gubernur bertanggung jawab atas
pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan
ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada
terorisme diwilayahnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencegahan
Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan
Yang Mengarah Pada Terorisme Di Provinsi Jawa Tengah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2021, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun
2008 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan PE, bantuan bagi sanksi dan/atau korban, pengarusutamaan gender, RAD PE, Pokja, pelaporan, peran serta masyarakat, penghargaan, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Mantan Narapidana Terorisme
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Mantan narapidana terorisme harus
memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara
untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam upaya mengembangkan kemampuan,
kemandirian dan mendorong partisipasi dalam
pembangunan daerah, perlu adanya Pemberdayaan Mantan
narapidana terorisme;
bahwa agar pelaksanaan Pemberdayaan efektif, efisien dan
untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
dalam pemberdayaan Mantan narapidana terorisme, perlu
diatur dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Mantan
narapidana terorisme;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberdayaan Mantan Narapidana Terorisme yang meliputi hak dan kewajiban Mantan narapidana terorisme, Pemberdayaan dan Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 143 Tahun 2023
RENCANA - AKSI - DAERAH - PENCEGAHAN - DAN -PENANGGULANGAN - EKSTEMISME - BERBASIS - KEKERASAN - YANG - MENGARAH - PADA - TEROSRISME - TAHUN - 2023-2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 143, BD 2023/143
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2023 - 2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2023-2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1884; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2018; UU No. 7 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 77 Tahun 2019; Perpres No. 7 Tahun 2021; Permendagri No. 42 Tahun 2015; Permendagri No. 2 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 46 Tahun 2019; Perbug Jabar No. 40 Tahun 2022; Perda Kab. Garut No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Garut No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Garut No. 10 Tahun 2021; Perda Kab. Garut No. 14 Taun 2022; Perbup Garut No. 27 tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Garut No. 27 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2023-2024 yang meliputi Ketentuan Umum, Rencana Aksi Daerah, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2023.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 114 Tahun 2023
RENCANA - AKSI - DAERAH - PENCEGAHAN - DAN - PENANGGULANGAN - EKSTRIMISME - BERBASIS - KEKERASAN - YANG - MENGARAH - PADA - TERORISME - TAHUN - 2023-2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggukangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2023-2024
ABSTRAK:
Bahwa semakin meningkatnya ancaman Ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Kabupaten Purwakarta, dan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2023-2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2018; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 77 Tahun 2019; Perpres No. 7 Taun 2021; Permendagri No. 42 Tahun 2015; Permen PPPA No. 7 Tahun 2019; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2021; Pergub Jabar No. 40 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2023-2024 yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Rencana Aksi Daerah, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 28 Tahun 2021
PERLINDUNGAN ANAK DARI RADIKALISME DAN TINDAK PIDANA TERORISMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Anak Dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisma
ABSTRAK:
a. bahwa di masyarakat terdapat pelaku radikalisme
dan tindak pidana terorisme yang menimbulkan
kerentanan bagi anak sehingga dibutuhkan peran
pemerintah daerah dan masyarakat untuk
memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan
khusus bagi anak dari radikalisme dan tindak
pidana terorisme;
b. bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan
perlindungan anak telah diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, namun
belum secara spesifik mengatur tentang
perlindungan anak dari radikalisme dan tindak
pidana terorisme sehingga perlu ditindaklanjuti
dengan menyusun Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan
Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana
Terorisme;
UU No 23 Tahun 2002, UU No 15 Tahun , UU No 48 Tahun 2008, UU No 11 Tahun 2012, UU No 23 Tahun 2014, PP No 77 Tahun 2019, PermenPPA No 7 Tahun 2019, Perda Provinsi Lampung No 13 tahun 2017,Perda Provinsi Lampung No 2 Tahun 2021, Pergub Provinsi Lampung No 69 Tahun 2016, Perda Kab Pringsewu No 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati Tentang Perlindungan Abak Dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Halaman : 28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 38 Tahun 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 105, BN.2023 (791)/7 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04.2021 tentang Penindakan Atas Barang Yang Diduga Terkait Dengan Tindakan Terorisme Dan/Atau Kejahatan Lintas Negara
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai penindakan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/ a tau· kejahatan lintas negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ a tau Kejahatan Lintas Negara;
b. bahwa untuk menyempurnakan ruang lingkup bukti
permulaan dan rincian jenis barang yang berfungsi ganda dan meningkatkan pengawasan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/ a tau kejahatan lintas negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara yaitu tentang ketentuan umum, pengelolaan informasi atas bukti permulaan dan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/ atau Kejahatan Lintas Negara diubah sebagian.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat