ABSTRAK: |
- a. bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman
ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada
terorisme di Indonesia, telah menciptakan kondisi rawan
yang mengancam hak atas rasa aman masyarakat;
b. bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan
ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada
terorisme, diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam
mendukung pelaksanaan pencegahan dan
penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan dapat
berjalan secara komprehensif, sistematis, terencana dan
terpadu serta melibatkan peran aktif seluruh pemangku
kepentingan di Daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 2 Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi
Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme
Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme
Tahun 2020-2024, Gubernur bertanggung jawab atas
pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan
ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada
terorisme diwilayahnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencegahan
Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan
Yang Mengarah Pada Terorisme Di Provinsi Jawa Tengah
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2021, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun
2008 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan PE, bantuan bagi sanksi dan/atau korban, pengarusutamaan gender, RAD PE, Pokja, pelaporan, peran serta masyarakat, penghargaan, pembiayaan dan ketentuan penutup
|