Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan PE, bantuan bagi sanksi dan/atau korban, pengarusutamaan gender, RAD PE, Pokja, pelaporan, peran serta masyarakat, penghargaan, pembiayaan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat