Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KAB.TRENGGALEK NO.3 TAHUN 2013 TENTANG PELELANGAN IKAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal
12 ayat (2) Pasal 19 ayat (4), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat
(6), Pasal 31 ayat (7), dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pelelangan Ikan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelelangan Ikan;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2013; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 130 Tahun 2008
Materi pokok: mengatur mengenai Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelelangan Ikan. meliputi: ketentuan umum; maksud adn tujuan; ruang lingkup: a. format tanda bukti timbang dan tanda bukti lelang;
b. tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi;
c. tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran
Retribusi;
d. rincian pembagian hasil pungutan Retribusi;
e. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi;
f. tata cara penghapusan piutang Retribusi; dan
g. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan pelelangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
jumlah 17 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017
Permen PAN & RB No. 33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
REKOMENDASI PEMASUKAN HASIL PERIKANAN DAN IKAN HIDUP SELAIN SEBAGAI BAHAN BAKU DAN BAHAN PENOLONG INDUSTRI
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 1, BN 2021/ NO 19; http://jdih.kkp.go.id/ : 20 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung percepatan kemudahan berusaha dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan pemasukan hasil perikanan serta untuk memenuhi kebutuhan pasokan ikan hidup selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 181);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 31, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6188);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
7. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114)
persyaratan, penetapan, kebutuhan pemasukan dan tempat pemasukan hasil perikanan dan ikan hidup selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Layanan rekomendasi, pelaporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMENKP/2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1874)
64 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelelangan ikan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup nelayan serta peningkatan pendapatan daerah, maka perlu mengatur kembali Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan merupakan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Azas Dan Tujuan
Bab III Pendirian Dan Pengelolaan Tpi
Bab IV Pelelangan
Bab V Ketentuan Pidana
Bab VI Ketentuan Penyidikan
Bab VII Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA, PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kewajiban dasar warga Negara, termasuk nelayan, pembudi daya, pengolah, dan pemasar ikan, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa di Kabupaten Situbondo fungsi nelayan, pembudi daya, pengolah, dan pemasar ikan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian, terutama dalam meningkatkan perluasan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup nelayan, pembudi daya, pengolah, dan pemasar ikan, dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 32 Tahun 2014;
UU No 7 Tahun 2016;
PP No 28 Tahun 1972;
PP No 60 Tahun 2007;
PP No 50 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2009;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2012;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.18/MEN/2011;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016;
Perda Prov Jatim No 4 Tahun 2005;
Perda Prov Jatim No 1 Tahun 2009;
Perda Prov Jatim No 3 Tahun 2016;
Perda Kab. Situbondo No 10 Tahun 2013;
Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2017.
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah dan Pemasar Ikan dilaksanakan berdasarkan asas :
a. kedaulatan;
b. kemandirian;
c. kebermanfaatan;
d. kebersamaan;
e. keterpaduan; f
f. keterbukaan;
g. efisiensi-berkeadilan;
h. keberlanjutan;
i. kesejahteraan;
j. kearifan lokal; dan
k. kelestarian lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran strategis
dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan
perikanan, salah satunya melalui Perlindungan dan
Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan
Pergaraman; bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan Pelaku Usaha
Perikanan dan Pergaraman, Pemerintah Daerah
menyelenggarakan Perlindungan dan Pemberdayaan
Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam,
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam
perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Usaha
Perikanan dan Pergaraman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan Dan
Pergaraman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman
Bab III Perencanaan
Bab IV Penyelenggaraan Perlindungan
Bab V Penyelenggaraan Pemberdayaan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Kelembagaan
Bab IX Partisipasi Masyarakat
Bab X Perjanjian Kerja Sama
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pelabuhan Perikanan memiliki peranan penting
dan strategis dalam mendukung pelaksanaan dan
pengendalian sumber daya ikan, meningkatkan pelayanan
terhadap kegiatan di bidang usaha perikanan,
peningkatan produksi perikanan, memperlancar arus lalu
lintas kapal perikanan, dan mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan perluasan
kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup masyarakat,
nelayan kecil dan pihak-pihak pelaku usaha di bidang
perikanan dengan tetap memelihara lingkungan,
kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan, serta
meningkatkan pendapatan asli daerah, maka Pelabuhan
Perikanan perlu dikelola secara profesional, efektif dan
efisien;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah mempunyai kewenangan untuk
mengelola Pelabuhan Perikanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pelabuhan
Perikanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tatanan kepelabuhan perikanan, perencanaan pembangunan pelabuhan perikanan, pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan perikanan, lembaga pengelola pelabuhan perikanan, penetapan peningkatan kelas pelabuhan perikanan, wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan, pengusahaan pelabuhan perikanan, kesyahduan di pelabuhan perikanan, tata hubungan kerja di pelabuhan perikanan, pengembangan pelabuhan perikanan, pusat informasi pelabuhan perikanan, kerjasama, kewajiban dan larangan, sanski administratif, pembinaan dan pelaporan pelabuhan perikanan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2011
Perikanan dan Kelautan;Pajak dan Retribusi Daerah;Pangan, Pertanian dan Peternakan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Dibidang Pertanian Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta memperhatikan tuntutan kebutuhan dan dinamika masyarakat, maka Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2006 tentang Pelayanan di Bidang Pertanian perlu disesuaikan;bahwa dinamika dan perkembangan komoditi pertanian yang beredar dan diperdagangkan harus dijamin kualitasnya, terutama bagi keamanan dan keselamatan konsumen dari bahaya bahan-bahan aktif dan mikroorganisme yang terkandung didalamnya sebagai akibat dari perlakuan selama proses produksi penyimpanannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan di Bidang Pertanian dan Perikanan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Dibidang Pelayanan Pertanian dan Perikanan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Obyek dan Subyek Pelayanan;Ruang Lingkup Pelayanan;Prosedur;Rekomendasi Keluar dan Masuk Tanaman, Hewan Serta Ikan;Pengelolaan Limbah Peternakan;Komisi Pupuk dan Pengawasan Pestisida;Perlindungan Sumber Daya Ikan;Larangan;Nama Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran;Penagihan dan Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Sanksi Administasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Letentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat