Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1957 Tentang Penghapusan Monopoli Garam dan Pembikinan Garam Rakyat" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 82), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasarSementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undang Darurat No. 25 tahun 1957 tentang penghapusanmonopoli garam dan pembikinan garam rakyat (Lembaran-Negaratahun 1957 No. 82);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
a.pasal-pasal 97 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101);
Sebagaimana diketahui, maka pada waktu tahun-tahun belakangan ini, oleh karenaburuknya keadaan iklim, produksi garam Perusahaan Garam Negara dan Soda Negaratidak dapat memenuhi kebutuhan dalam daerah regi.Juga daerah luar monopoli, yang biasanya dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, padawaktu belakangan ini tidak dapat membikin garam secukupnya sehingga terpaksaterus-menerus meminta bantuan beribu-ribu ton tiap-tiap bulan kepada Perusahaan Garamdan Soda Negara.Berhubung dengan keadaan tersebut diatas, maka untuk sekedar memperbesar produksigaram pada umumnya, dianggap perlu menghapuskan "Zoutmonopolie-Ordonnantie 1941", karena dengan demikian, rakyat dimanapun dalam daerah Negara ini akan mendapatkesempatan turut berusaha membikin baram.Jalan ini terpakai ditempuh oleh Pemerintah setelah ternyata dari penyelidikan JawatanGeologi, bahwa didalam tanah Negara ini tidak terdapat lapisan-lapisan garam yangcukup banyaknya yang memugnkinkan cara pembikinan garam lain dari pada yang lazimsekarang ini.Penghapusan monopoli Pemerintah atas garam itu, tidak berarti bahwa tugasPerusahaan Garam dan Soda Negara sebagaiprodusen garam akan dikurangkan; hanyadenganhapusnyamonopolimakaPerusahaanitusebagaipelaksana"Zoutmonopolie-Ordonnantie tersebut akan berubah sifatnya dan merupakan PerusahaanNegara yang pada hakekatnya bekerja atas dasar komersiel dan tidak lagi merupakansatu-satunya badan yang berkewajiban bertanggung-jawab terhadap pembikinan danpembagian garam seperti halnya selama waktu berlakunya "Zoutmonopolie-Ordonnantie1941", melainkan usahanya disertai oleh usaha rakyat seumumnya.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1959.
-
-
7
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 2, LN. 2006 No. 69, TLN. No. 4638, LL SETNEG : 3 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2006.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 4 Tahun 1960
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (3), Pasal 32 ayat (2), Pasal 56 ayat (3), Pasal 58 ayat (3), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), Pasal 64 ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), Pasal 67 ayat (6), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (2), Pasal 75, Pasal 77 ayat (2), dan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 21 Tahun 2019.
PP ini mengatur mengenai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) yang merupakan sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. Sumber daya manusia untuk penyelenggaraan karantina terdiri atas pejabat karantina dan pejabat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
PP ini mencabut PP Nomor 82 Tahun 2000; PP Nomor 14 Tahun 2002; dan PP Nomor 15 Tahun 2002.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesehatan laut, diperlukan pengendalian proses-proses alami yang mengganggu pengelolaan sumber daya kelautan melalui pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang dilakukan untuk: 1) menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut; dan 2) mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut meliputi tahap perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 huruf e, Pasal 33, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penangkapan Ikan Terukur
ABSTRAK:
Penangkapan ikan terukur dimaksudkan sebagai cara untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 31 Tahun 2004.
PP ini mengatur mengenai penangkapan ikan terukur yang dilakukan di zona penangkapan ikan terukur. Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional. Zona penangkapan ikan terukur meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan laut lepas. WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
PP ini mencabut sebagian ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 27 Tahun 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan PP tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 18 Tahun 2017.
PP ini mengatur mengenai penempatan dan pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang berlaku bagi pelaksana penempatan (BP2MI, P3MI, dan perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri), awak kapal niaga migran, dan awak kapal perikanan migran. Penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan antara Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran dengan BP2MI, P3MI, atau perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri mengenai pelaksanaan Perjanjian Penempatan dilakukan secara musyawarah. Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai kata sepakat, para pihak dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
ABSTRAK:
Untuk menjalankan Pasal 13 ayat (2) huruf c, Pasal 62 huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 63 ayat (1) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan dalam rangka penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian tugas dan fungsi dari beberapa kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan di laut.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai kebiiakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Patroli, pencarian dan pertolongan, penegakan hukum, Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, dan pemantauan dan evaluasi. Pengaturan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, bertujuan untuk: memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan di laut; dan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Patroli. Patroli adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan menindak gangguan atau pelanggaran hukum dalam rangka memelihara atau meningkatkan tertib hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Penjelasan: 8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat