Penanganan - Dampak Sosial Kemasyarakatan - Tanah - Tanah Musnah - Pembangunan - Kepentingan Umum - perubahan
2023
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 27, LN.2023/No.70, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK: |
- Untuk percepatan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan dalam penanganan dampak sosial kemasyarakatan atas tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah yang terkait dengan penghitungan bantuan dana kerohiman.
- Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 2012; dan Perpres Nomor 52 Tahun 2022.
- Perpres ini mengubah ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 13.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
- Perpres ini mengubah Perpres Nomor 52 Tahun 2022.
- Lampiran file: 8 hlm.
|