Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 1948

Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Tahun 1948 Nomor 54 Dari hal Pembatasan Harga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Tahun 1948 Nomor 54 Dari hal Pembatasan Harga
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1948
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Desember 1948
Tanggal Pengundangan
14 Desember 1948
Tanggal Berlaku
15 Desember 1948
Sumber
kemenkumham.go.id
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 862 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 54 Tahun 1948 tentang Penetapan Pembatasan Harga Dan Barang-Barang Penting

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan