Keputusan Presiden (Keppres) NO. 14, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force
ABSTRAK:
Indonesia merupakan salah satu negara dengan perekonomian terbesar di dunia perlu menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan dari ancaman tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui kontribusi dan partisipasi aktif dalam Financial Action Task Force dalam menetapkan dan memastikan kepatuhan negara atas standar internasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 2010; dan Perpres Nomor 30 Tahun 2019.
Keppres ini menetapkan mengenai penetapan keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Lampiran file: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG UANG LEGES
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Uang Leges bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusa Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Uang Leges, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Uang Leges
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Uang Leges
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2001 tentang UANG LEGES (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2001 No. 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1988
PERDA Kab. Rembang No. 16 Tahun 1995 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pungutan Uang Leges
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1983 Tentang Pungutan Uang Leges
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1989 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pungutan Uang Leges
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengadilan income Daerah baru khususnya dalam bidang Perkawinan dan Kesehatan Calon Pengantin, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1983 tentang pungutan Uang Leges perlu di adakan perubahan dan peninjauan kembali. Berhubung dengan itu dipandang perlu perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang -undang Nomor 12 / Drt. Tahun 1957; Penrauran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1983.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang no. 5 Tahun 1983 tentang Pungutan Uang Leges yang telah disahkan oleh Gubernus Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 17 Januari 1984 No. 1883/6/1984 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 1 Tahun 1984 Sesi B diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 1989.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1983 Tentang Pungutan Uang Leges Diubah
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 27
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Hak dan Perlindungan; Sanksi, Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten banjar maka dipandang perlu adanya pengaturan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar . Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati banjar .
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birolrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten banjar Nomor 13 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 14 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama untuk melaporkan kekayaannya;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016; dan Perda No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Wajib Lapor; Penyampaian LHKPN; Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
-
-
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, diperlukan upaya pengendalian penerimaan maupun pemberian gratifikasi sebagai wujud integritas Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
Bahwa pengendalian gratifikasi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:061/7737/SJ tanggal 30 Desember 2014, dilaksanakan dengan membentuk unit pengendali gratifikasi
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No.4 Tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014, PP No 79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; PERMEN Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No 2 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Perbup Daerah ini terdiri dari Pasal yakni BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan, dan Prinsip, BAB III Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, BAB IV Unit Pengendalian Gratifikasi, BAB V Pengawasan, BAB VI Perlindungan dan Penghargaan, BAB VII Sanksi, BAB VIII Pembiayaan, BAB IX Ketentua Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 17 Tahun 2015
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta untuk meningkatkan integritas aparatur sipil negara dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, maka setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumnkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 1999;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; PN yang wajib LHKPN dan LHKASN; Tata cara penyampaian LHKPN dan LHKASN; Tim Pengelola LHKPN dan LHKASN; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan dan Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intem Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
Mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Pengertian Gratifikasi, Bentuk Gratifikasi yang Dilarang, Kewajiban Pelaporan, Mekanisme Pelaporan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi, Upaya Pencegahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
Peraturan Bank Indonesia-Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
2024
Peraturan Bank Indonesia NO. 2, BN.2024 (77)/29 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
ABSTRAK:
a. tujuan Bank Indonesia untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, diperlukan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi keuangan digital
b. pemanfaatan teknologi informasi berpotensi meningkatkan eksposur risiko siber yang dapat menimbulkan kerugian keuangan dan mengganggu
stabilitas sistem keuangan, sehingga perlu dibangun keamanan sistem informasi dan ketahanan siber yang mengacu pada standar internasional dan praktik terbaik
c. membangun keamanan sistem informasi dan ketahanan siber, diperlukan pengaturan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber bagi penyelenggara sistem pembayaran, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, serta pihak lain yang diatur dan diawasi Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kerangka pengaturan dan pengawasan KKS, tata kelola, pencegahan, penanganan, pengawasan, kolaborasi, penerapan KKS dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat