Penyelenggaraan - Kawasan - Ekonomi - Khusus - KEK
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 40, LN.2021/No.50, TLN No.6652, jdih.setkab.go.id : 93 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
- PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang meliputi: 1) lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha; 2) pengusulan pembentukan KEK; 3) penetapan KEK; 4) pembangunan dan pengoperasian KEK; 5) kelembagaan KEK; 6) pengelolaan KEK; dan 7) fasilitas dan kemudahan. Fasilitas dan kemudahan tersebut meliputi: 1) perpajakan, kepabeanan, dan cukai; 2) lalu lintas barang; 3) ketenagakerjaan; 4) keimigrasian; 5) pertanahan dan tata ruang; 6) Perizinan Berusaha; dan/atau 7) fasilitas dan kemudahan lainnya. Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK meliputi area baru; perluasan KEK yang sudah ada; atau seluruh atau sebagian lokasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
- PP ini mencabut PP Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan PP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
- Penjelasan 34 hlm.
|