Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2021

Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai penetapan ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic. Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic memiliki luas 30 ha (tiga puluh hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic terdiri atas produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan/atau ekonomi lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2021
Tanggal Berlaku
08 Juni 2021
Sumber
LN.2021/No.133, TLN No.6685, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PEREKONOMIAN - KAWASAN EKONOMI KHUSUS / KEK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4725 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  2. PP No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  3. PP No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan