pengendalian - dan - pengawasan - minuman - keras - di - wilayah - kabupaten - tasikmalaya
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2004 No 1 seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK: |
- Bhawa minuman keras pada hakikatnya bertentangan dengan norma agama peraturan perundang-undangan yang ada, khususnnya Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1997 maka perlu dituangkan dalam Perda kab. Tasikmalaya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 32 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000;Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1997; Permenkes No. 19/Menkes/PER/II/1992; Keputusan Perindustrian dsan perdagangan No. 359/MPP/Kep/10/1997; Perda kab. Tasikmalay No. 07 tahun 2000; Perda kab. tasikmalaya No. 04 Tahun 2002; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengendalian Dan Pengawasan, Ketentuan Larangan, ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2004.
- 5 Hlm.
|