PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PELAKSANAAN PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN/ATAU JASA DI DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN/ATAU JASA;KEWENANGAN PENGAWASAN;PELAKSANAAN PENGAWASAN;PELAKSANAAN PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN/ATAU JASA;TATA CARA PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN/ATAU JASA DALAM MEMENUHI STANDAR;TATA CARA PENGAWASAN BARANG BEREDAR DALAM MEMENUHI PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG;TATA CARA PENGAWASAN BARANG BEREDAR DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN UNTUK MELENGKAPI PETUNJUK PENGGUNAAN;TATA CARA PENGAWASAN BARANG BEREDAR DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LAYANAN PURNA JUAL;TATA CARA PENGAWASAN JASA DALAM MEMENUHI JAMINAN DAN/ATAU GARANSI YANG DISEPAKATI DAN/ATAU DIPERJANJIKAN;TATA CARA PENGAWASAN CARA MENJUAL;TATA CARA PENGAWASAN PENGIKLANAN;TATA CARA PENGAWASAN KLAUSULA BAKU;TINDAK LANJUT PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN/ATAU JASA;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat