Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 51 Tahun 2024

Pelaksanaan Pengawas Barang beredar dan/atau jasa di daerah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PELAKSANAAN PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN/ATAU JASA DI DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN/ATAU JASA;KEWENANGAN PENGAWASAN;PELAKSANAAN PENGAWASAN;PELAKSANAAN PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN/ATAU JASA;TATA CARA PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN/ATAU JASA DALAM MEMENUHI STANDAR;TATA CARA PENGAWASAN BARANG BEREDAR DALAM MEMENUHI PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG;TATA CARA PENGAWASAN BARANG BEREDAR DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN UNTUK MELENGKAPI PETUNJUK PENGGUNAAN;TATA CARA PENGAWASAN BARANG BEREDAR DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LAYANAN PURNA JUAL;TATA CARA PENGAWASAN JASA DALAM MEMENUHI JAMINAN DAN/ATAU GARANSI YANG DISEPAKATI DAN/ATAU DIPERJANJIKAN;TATA CARA PENGAWASAN CARA MENJUAL;TATA CARA PENGAWASAN PENGIKLANAN;TATA CARA PENGAWASAN KLAUSULA BAKU;TINDAK LANJUT PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN/ATAU JASA;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pengawas Barang beredar dan/atau jasa di daerah.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
08 November 2024
Tanggal Pengundangan
08 November 2024
Tanggal Berlaku
08 November 2024
Sumber
BD/2024/NO.51
Subjek
PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan