Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Penanganan Pengaduan Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan bagi masyarakat sebagai
upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam mewujudkan kehidupan yang harmonis, pembangunan kemasyarakatan
yang berkelanjutan melalui layanan penyampaian aspirasi masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 03 Tahun 2002; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 101 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 14 (empat belas) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Asas Penanganan Pengaduan; Syarat dan Bentuk Pengaduan; Penanganan dan Penerusan Laporan Pengaduan; Pelaksanaan Penanganan Pengaduan; Penyelesaian Penanganan Pengaduan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 81 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo,
maka perlu menjabarkan rincian tugas Satuan Polisi
Pamong Praja sebagai pedoman kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rincian TugasSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 52 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Rincian Tugas Kepala Satuan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian
dan Kepala Seksi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 52 Tahun 2016
Pertahanan dan Keamanan, MiliterStruktur OrganisasiKepolisian
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 63 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Prajadan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Satuan Polisi Pamong Praja yang merupakan unsur pelaksana urusan
pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta
Perlindungan Masyararakat. Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban
Umum serta Perlindungan Masyararakat yang menjadi kewenangan daerah dan
Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 63 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Prajadan Perlindungan Masyarakat Kabupaten
Wonosobo
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4T Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4T, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 03 Tahun
2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Tengah dan dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 04 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Tengah Nomor 03 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah, maka
dipandang perlu Menetapkan Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Tengah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan
Kesatuan Bangsa, Politik dan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Buton Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah- Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5039);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5233);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesisia
Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5566);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4262), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
164);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ten tang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
Tata Naskah Badan di lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk-Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun
2011 ten tang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah sebagai Daerah Otonom; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun
2011 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda
dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Tengah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Tengah Nomor 27 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah
Nomor 4 Tahun 2011 ten tang Organisasi dan Tata Kerja
lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Buton Tengah;
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI BAB III ORGANISASI BAB IV TATA KERJA BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
15 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 85 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Kompetensi Dan Syarat Jabatan Struktural Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin objektifitas dan kualitas
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan
struktural, maka dipandang perlu ditetapkan Standar
Kompetensi dan Syarat Jabatan Struktural Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 02
Tahun 2007; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 730 Tahun 2007.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Standar Kompetensi Dan Syarat Jabatan Struktural.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali KOta Depok Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD Tahun 2022 Nomor 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah.
Pasal 18 pada ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Bab III Jabatan Fungsional Bab IV Pelaksana Bab V Unit Pelaksana Satpol PP Bab VI Tata Kerja Bab VII Jabatan Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Pentup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2016
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 46 Tahun 2008
PMK No. 170/PMK.02/2019 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 169/PMK.02/2019 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 121, BN.2023 (925)/38 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaporan Pengelolaan Kumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan untuk simplifikasi pengaturan mengenai pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, serta Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, badan pengelola, pelaporan, pemantauan dan evaluasi dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2023
PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN TENTANG TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 2, BN 2023 (276) : 17 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin profesionalisme dan
kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Komisi Kepolisian Nasional melaksanakan fungsi
pengawasan fungsional melalui kegiatan pemantauan
dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota
dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf c Peraturan
Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi
Kepolisian Nasional, Komisi Kepolisian Nasional dalam
menjalankan tugasnya berwenang untuk menerima
saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja
kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan tentang Tata Cara Penanganan Saran dan
Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Komisi Kepolisian Nasional;
5. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 159);
6. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
669);
Mengatur tentang ketentuan umum
Tata cara penerimaan saran dan keluhan oleh pelapor beserta tindak lanjutnya oleh Kompolnas.
Pelaporan disampaikan melalui E-SKM jika tidak berfungsi dapat disampaikan melalui penyampaian secara langsung ke Kompolnas, surat elektronik, surat nonelektronik, dan media sosial resmi Kompolnas
Tata cara penanganan saran yang dilakukan melalui tahapan penanganan pelaporan dan pemberian rekomendasi
Tata cara penanganan keluhan dilakukan melalui tahapan pelaporan, klasifikasi, verifikasi, klarifikasi dan, rekomendasi
Kewajiban dan laranganAnggota Kompolnas dan pegawai Sekretariat Kompolnas dalam melakukan penanganan Saran dan Keluhan
Pemantauan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat