PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - DEPOK - NOMOR - 93 - TAHUN - 2021 - TENTANG - KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - SATUAN - POLISI - PAMONG - PRAJaA
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 16, BD 2023/16
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali KOta Depok Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birikrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyerderhaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, Penyederhanaan struktur organisasi, penyertaan jabatan , penyesuaian sistem kerja; bahwa berdasarkan ketentuan Pasa 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dna Reformasi Birikrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja InstansiPemerintah untuk Peneyerhanaan Birokrasi, peran koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyertaan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, di cabut dan di nyatakan tidak berlalu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2021 tentnag kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja satuan polisi pamong praja;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402): Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 4);
- Peraturan wali Kota mengatur tentang perubahan atas peraturan walikota kota depok nomor 93 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja satuan polisi pamong praja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
- Peraturan Wali Kota Depok Nomor 93 Tahun 2021 diubah
- 16 hlm
|