Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 93 Tahun 2011

Tugas Pokok, Fungsi, Dan Rincian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 93 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Rincian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
08 September 2011
Tanggal Pengundangan
09 September 2011
Tanggal Berlaku
09 September 2011
Sumber
BD.2011/NO.93
Subjek
KEPOLISIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan