kedududukan-susunan-organisasi-tugas-fungsi-tata-kerja-satuan-polisi-pamong-praja
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2016/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12
Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur Satuan Polisi Pamong Praja yang merupakan unsur pelaksana urusan
pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta
Perlindungan Masyararakat. Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban
Umum serta Perlindungan Masyararakat yang menjadi kewenangan daerah dan
Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
- Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 63 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Prajadan Perlindungan Masyarakat Kabupaten
Wonosobo
- 12 Halaman
|