Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus menuju Good Corporate Governance yang mampu memberikan pelayanan prima, diperlukan langkah-langkah strategis, peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kinerja dan daya saing, serta penambahan modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus;
b. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dan daya saing, modal dasar sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus sudah tidak memadahi sehingga perlu dilakukan penambahan modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus, yaitu sebagai berikut :
-Pasal 6 tentang Modal dasar PDAM.
-Pasal 7 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang dianggarkan dalam APBD.
-Pasal 66 tentang Laba PDAM, Dana Cadangan Umum dan Dana Cadangan Khusus, Dana Kesejahteraan dan Dana Jasa Produksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYA REMAJA INDRAMAYU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank
2
Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu harus disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu;
bahwa sehubungan dengan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, perlu disesuaikan;
bahwa guna kepentingan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bank
3
Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968, Undang-Undang 4 Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 terdiri dari 7 pasal dan 5 bab yaitu : KETENTUAN UMUM, TUJUAN, PENYERTAAN MODAL, PENGENDALIAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PDAM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara guna memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Sukamara, maka perlu pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana serta biaya operasional.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENGAWASAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah dalam memberikan kemanfaatan umum serta memenuhi kebutuhan pokok masyarakat melalui pelayanan penyediaan air minum berkualitas; bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahottama memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pelayanan
publik dan kemanfaatan umum di bidang pengadaan dan pemenuhan air minum yang bersih dan sehat sehingga dapat meningkatkan perekonomian Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahottama sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu digantI, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Logo dan Tempat Kedudukan
3. Maksud dan Tujuan
4. Kegiatan Usaha
5. Jangka Waktu Berdiri
6. Modal
7. Organ dan Pegawai
8. Satuan Pengawas Intern, Komite, Audit, dan Komite Lainnya
9. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan
10. Penggunaan Laba
11. Tarif Air Minum
12. Anak Perusahaan
13. Penugasan Pemerintah
14. Evaluasi dan Restrukturisasi
15. Pembubaran dan Kepailitan
16. Pembinaan dan Pengawasan
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Isi 38 Halaman, Lampiran 17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
ABSTRAK:
Dalam rengka peningkatan pelayan masyarakat, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat melalui pelayanan, pemberdayaan dan partisipatif. Untuk meningkatkan sumber pendapatan asli desa kesejahteraab masyarakat desa sebagai diatur dalam Pasl 68 huruf a PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa dinyatakan bahwa salh satu Pendapatan Asli Desa berasal dari usaha desa., sehingga perlu segera menetapkan BUMDes dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.5 Tahun 2007.
Peraturan ini memuat tentang BUMDes dengan batasan istilah diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, modal BUMDes, jenis usaha, pengelolaan BUMDes, Organisasi Badan Usaha, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2008.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Pada Badan Usaha Milik Daerah Di Kabupaten Gayo Lues
ABSTRAK:
- Bahwa sesuai dengan amanat pasal 24 Qaiiun Kabupaten
Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendirian Badan
Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Gayo Lues Mentalu
yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan dari lata cara pengangkatan dan pemberhentian
anggota direksi diatur dengan peraturan Bupati;
- bahwa dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas
atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha
Milik Daerah, perlu pengaturan mengenai tata cara
pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi pada
Badan Usaha Milik Daerah di KabupatenGayo Lues;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah di
Kabupaten Gayo Lues;
Undang-Unaang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur 27 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyerahan Kewenangan, BAB III Pengangkatan, BAB IV Pengangkatan Kembali Anggota Direksi, BAB V Pemberhentian, BAB VI Pembiayaam , BAB VII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat