Peraturan ini mengenai penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Malinau kepada PDAM Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup tujuan dari pemanbahan penyertaan modal; Untuk meningkatkan kepemilikan modal Pemerintah Kabupaten Malinau kepada PDAM Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Malinau menambah penyertaan modal daerah sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah); Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air minum di Kabupaten Malinau melalui penguatan modal perusahaan daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat