PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PEMBERIAN SEBAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI
1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1992/No. 10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Daerah kepada Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah
Kelurahan dalam menjalankan tugas-tugas Pemerintahan dan
Pembangunan, perlu dilakukan upaya peningkatan pendapatan
kelurahan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan
pedoman pelaksanaannya dengan Peraturan daerah;
Undang-undang No 5 Tahun 1974; Undang-undang 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-undang No 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis pajak/retribusi dan besarnya pemberian, penganggaran, tata cara pembagian dan penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1992.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 1992
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1981 khusus yang mengatur Biaya Rencana Tata Letak Persil (planning), Pembutan Peta dan pengukuran Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1993/No.7 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Pengukuran Dan Rencana Kota
ABSTRAK:
a. bahwa pertumbuhan penduduk dan perkembangan kota
semarang yang semakin pesat memerlukan pengaturan
dan pemanfaatan ruang kota yang serasi dan seimbang
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kota
sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1981
tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Semarang
Tahun 1975 Sampai Tahun 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1990;
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut maka Peraturan
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1981
khususnya yang mengatur tentang rencana tata letak
persil, pembuatan peta dan pengukuran tanah
dipandang sudah tidak memadahi lagi dengan
perkembangan kota saat ini, sehingga oleh karenanya
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
mengaturnya kembali dalam Peraturan Daerah yang
baru.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Objek dan Subjek;
3. Persyaratan;
4. Retribusi;
5. Pembayaran dan Denda;
6. Pengawasan dan Pelaksanaan;
7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1981
khusus yang mengatur Biaya Rencana Tata Letak Persil (planning),
Pembutan Peta dan pengukuran Tanah dansemua ketentuan yang
bertentangan dengan Peraturan Daerah
PP No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya "Peraturan Kecelakaan Tahun 1947" (Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1948), dari Republik Indonesia, sebagaimana Telah Diubah Dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1948, Untuk Seluruh Indonesia.
UU No. 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Asean Inter Parliamentary Organization (AIPO) Relating To The Privileges And Immunities Of The Aipo Permanent Secretariat In Jakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan 27 (Dua Puluh Tujuh) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, Lebak, Serang, Tangerang, Karawang, Bekasi, Bogor, Kuningan, Indramayu, Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Subang, Garut, Ciamis, Purwakarta, Dan Cianjur Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 1992.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Terminal Angkutan Penumpang di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1978 tentang Tata Tertib Terminal Mobil, Bus Umum Kendaraan Bermotor Umum lainnya sudah tidak ssesuai lagi dengan keadaaan; bhawa dengan semakin meningkatnya masyarakat yang menikmati jasa angkutan umum maka perlu diatur tempat-tempat pemberhentian dan pemberangkatan kendaraan termasuk penumpang umum ke semua terminal; bahwa untuk maskud tersebut di atas dipandang perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
UU No 5 Tahun 1975; UU No 13 Tahun 1990; UU No 12/Drt Tahun 1957; UU No 3 Tahun 1965; PP No 38 Tahun 1985; PP No 22 Tahun 1990; Kepmendagri No 82 Tahun 1990; keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 551.2/1999; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang terminal, pengelolaan terminal, retribusi terminal, TPR, pemusnahan, pembinaan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 1992.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1992/No.23 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya
Semarang Tentang Membangun Dan Merombak
Bangunan-Bangunan Dalam Wilayah
Kotamadya Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan dan menciptakan
pembangunan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang, sebagai Kota yang Aman, Tertib, Asri,
Sehat,diperlukan adanya pemberian pelayanan dan
pengendalian secara terus-menerusterhadap
pelaksanaan pembangunan fisik kota sesuai dengan
rencana kota yang telah ditetapkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Bangunan
yang ditetapkan tanggal 3 Oktober 1972 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1977
sepanjang mengenai tarif restribusinya perlu ditinjau
dan diatur kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud diatas perlu
menerbitkan Peraturan Daerah Perubahan.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1981.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Semarang tentang Membangun dan
Merombak Bangunan-Bangunan dalam Wilayah Kotamadya Semarang
tanggal 3 Oktober 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1977
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1992.
mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Semarang tentang Membangun dan
Merombak Bangunan-Bangunan dalam Wilayah Kotamadya Semarang
tanggal 3 Oktober 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1977
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Convention 69, Convention Concerning The Certification Of Ship's Cook, (Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 69 Mengenai Sertifikat Bagi Juru Masak Di Kapal)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 1992.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1992/No. 19 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1991 /1992
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun Anggaran 1991 / 1992
tertanggal 4 Juni 1992 yang dibuart oeh Kepala Daerah,perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No 5 Tahun 1974; Undang-undang 16 tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1979; Keputusan Menteri DalamNegeri Nomor 900-099 tanggal 2 April Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 984; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/716/1991 tanggal 20 Mei 1991; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/42/1992;eraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Surakarta Nomor 12 tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/DPRD/VII/1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 1991/1992 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 1992.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 1992.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat