Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Objek dan Subjek; 3. Persyaratan; 4. Retribusi; 5. Pembayaran dan Denda; 6. Pengawasan dan Pelaksanaan; 7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan; 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat