PAJAK DAERAH - PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah khususnya mengenai penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dimana terdapat perubahan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan 3 serta Pasal 4 ayat (4), penambahan/penyisipan ketentuan Pasal 4A yang mengatur tentang besaran harga patokan mineral bukan logam dan batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
Peraturan Bupati tentang besaran harga patokan mineral bukan logam dan batuan.
6 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2019
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara dalam rangka mewujudkan pegawai yang bersih, berwibawa, bertanggungjawabdan memiliki integritas serta perilaku yang menerapkan prinsip pemerintahan yang baik dalam menjalankan tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, perlu ditetapkan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang kode etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil.
1. NILAI-NILAI DASAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL;
2. KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL;
3. PEDOMAN PERILAKU;
4. KODE ETIK KHUSUS ORGANISASI PERANGKAT DAERAH;
5. PELANGGARAN KODE ETIK ;
6. INFORMASI PELANGGARAN KODE ETIK ;
7. MAJELIS KODE ETIK;
8. TUGAS DAN KEWAJIBAN MAJELIS KODE ETIK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2019
HAK KEUANGAN - ADMINISTRATIF - PIMPINAN - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya peningkatan KemampuanKeuangan Daerah Kabupaten Kerinci dari rendah ke sedang, berdasarkan perhitungan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dituangkan kedalam Keputusan Bupati Nomor 900/Kep. 437/2018, maka perlu melakukan Perubahan dan penyesuaian terhadap perhitungan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan clan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 7 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No. 8 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9; Mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10; Mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24.
4 hlmn;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - KETENTUAN PERJALANAN DINAS
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, LD Kota Bima 457
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN WALIKOTA BIMA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BIMA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi aspirasi daerahdan permasalahan teknis pelaksanaan serta pertanggungjawaban teknis pelaksanaan serta pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Bima, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kota Bima
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PMK 113/PMK.05/2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 29 Tahun 2016, PMK No. 32/PMK.02/2018, Perdirjen Perbendaharaan Per-21/PB/2008, Pergub NTB No. 1 Tahun 2009, Pergub No. 090-1 Tahun 2015
Diubah Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 huruf b dan huruf c, Pasal 14 ayat (1), Pasal 17
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, LL Kab. Mempawah : 4 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONTIANAK NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009, perlu melakukan Pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONTIANAK NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
3 hal dan 1 hal lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan harus diarahkan untuk menjadikan Masyarakat lebih maju dengan memperhatikan aspek kewenangan, potensi, kekhasan daerah dan peluang serta tantangan yang akan terus berjalan agar mampu menghasilkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dituangkan kedalam lampiran huruf A Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota menjalan urusan pengelolaan pendidikan anak usia dini dan dasar dan hal terkait lainnya sesuai kewenangan;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pendidikan Di Kabupaten Balangan tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2009.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kewenangan;
Pengelolaan Pendidikan;
Penyelenggaraan Pendidikan;
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal;
Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
Muatan Lokal;
Kewajiban Peserta Didik;
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;
Perizinan;
Peran Serta Masyarakat;
Pengawasan;
Jenis,Sumber dan Sasaran Pembiayaan Pendidikan;
Sanksi Administratif; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya sehingga hak anak merupakan hak asasi manusia yang wajib dihormati, dilindungi, dipenuhi dan dimajukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga. Maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Drt. No. 9 Tahun 1956, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1987, PP No. 4 Tahun 2006, PP No. 18 Tahun 2016, Perda Prov. Sumut No. 3 tahun 2014, Perda Kota Tanjungbalai No. 6 tahun 2016.
Dalam Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Kedudukan Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Peran Masyarakat dan Sektor Swasta; Forum Partisipasi Anak; Gugus Tugas Kota layak Anak; Kelembagaan Perlindungan Anak; Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2019 NOMOR 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Mamasa
terus mengalami pertumbuhan sehingga perlu pengawasan
dan pengendalian terhadap penyalahgunaan minuman
beralkohol karena akan berdampak buruk bagi kesehatan
dan moral masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Mamasa tentang Pengawasan dan Pengendalian
Peredaran Minuman Beralkohol.
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
b. . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
c. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);
d. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/MDAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014
tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan,
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 731).
Peraturan ini mengatur tentang Jenis, kadar, izin peredaran serta bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap perdagangan Minuman Beralkohol
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
ABSTRAK:
bahwa Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan perlu disempurnakan agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dengan perubahan sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Uang harian perjalanan dinas digunakan untuk uang makan, transport lokal dan uang saku.
(2) Perjalanan Dinas dalam rangka koordinasi dan konsultasi, uang harian perjalanan dinas dibayarkan 2 (dua) hari. Dan penginapan ditanggung 1 (satu) malam.
(3) Dalam hal tidak memungkinkan untuk kembali pada hari kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya penginapan dapat ditambah 1 (satu) malam.
(4) Perjalanan dinas dalam rangka menghadiri undangan dibayarkan terhitung mulai 1 (satu) hari sebelum acara sampai 1 (satu) hari setelah dilaksanakan.
(5) Biaya penginapan perjalanan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah luar provinsi.
(6) Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, PNS, dan Non PNS yang melakukan perjalanan dinas ke luar Daerah Luar Provinsi diberikan biaya tiket at cost. Dalam hal terjadi pembayaran tiket melebihi standar biaya, maka dibayarkan sesuai pengeluaran tiket.
(7) Dalam hal maskapai yang digunakan tidak memberikan bagasi cuma-cuma/gratis maka dibayarkan bagasi sebesar maksimal 10 (sepuluh) kg per penerbangan.
(8) Apabila perjalanan dinas dilakukan dalam rangka urusan yang memerlukan membawa bagasi lebih (membawa berkas ke BKN, mengikuti Pameran, dan lain-lain) dapat dibayarkan bagasi sesuai kebutuhan.
(9) Perjalanan dinas mempergunakan pesawat udara kelas ekonomi, sedangkan dalam kondisi tertentu ketika acara harus dilaksanakan pada saat jadwal penerbangan padat dan tidak tersedia kelas ekonomi dapat disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya (contohnya suasana lebaran, natal dan lain-lain).
(10) Dalam hal perjalanan dinas Kepala Daerah ke Luar Daerah Luar Propinsi yang memerlukan didampingi oleh ajudan maka, tiket disesuaikan kelas pesawat udara dengan Kepala Daerah.
(11) Biaya transport merupakan satuan biaya yang digunakan untuk tarif satu kali perjalanan dari kantor tempat kedudukan menuju terminal keberangkatan dan dari terminal kedatangan menuju tempat tujuan, dan sebaliknya.
(12) Dalam hal pegawai yang bersangkutan mengambil biaya transport maksimal, tidak boleh lagi diantarkan sopir dan menaikkan SPJ bahan bakar minyak.
(13) Format pertanggungjawaban biaya transport sebagaimana tercantum dalam ayat (7), format Surat Perintah Perjalanan Dinas dan format SPJ rampung merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2019
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Lokal Kabupaten Tapin Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Lokal Kabupaten Tapin berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih lkan (BBl) Lokal Kabupaten Tapin, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi perekonomian sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi. Penyesuaian tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta dilaksanakan dalam rangka optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan mutu produksi usaha daerah pada Balai Benih Ikan Lokal Dinas Perikanan Kabupaten Tapin, khususnya yang bersumber dari Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Lokal Kabupaten Tapin. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin, perlu menetapkan Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih lkan Lokal Kabupaten Tapin dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Lokal Kabupaten Tapin dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 48 Tahun 2017.
Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Lokal Kabupaten Tapin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin, diubah sesuai lampiran Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat