Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan indeks harga dan perkembangan
perekonomian, besarnya tarif Retribusi Tempat Khusus
Parkir yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Batang Nomor 6 Tahun 2010 ten tang Retribusi Tempat
Khusus Parkir sudah tidak mencukupi kebutuhan biaya
penyediaan jasa layanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur penetapan Struktur dan besarnya tarif Retribusi untuk sekali Parkir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Peraturan Daerah Batang Nomor 6 Tahun 2010 diubah.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Juli sampai dengan Bulan September 2022.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di wilayah, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pemerintah provinsi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/kota;
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Juli sampai dengan Bulan September 2022;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Juli sampai dengan Bulan September 2022 Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Dibagi;
Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya;
Penggunaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
7 Halaman; Lampiran 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 69 Tahun 2021
Lingkungan Hidup - Pajak dan Retribusi Daerah - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 Nomor 640
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2011 stdd Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Sebagai bentuk pengaturan terhadap pelaksanaan
dari Peraturan Daerah Kabupaten Tanah laut Nomor 7
Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi serta dalam rangka tertib administrasi
pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara
telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :
23/PER/M.KOMINFO/04/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
01/PER/M/KOMIFO/01/2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :
27/PER/M.KOMINFO/12/201; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi Penenaman Modal Nomor
18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor
19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 03/P/2009; Surat Edaran Dirjend Pajak Nomor SE-07/PJ.6/2003; Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 77 Tahun 2016.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah tentang petunjuk
pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara
telekomunikasi yang terdiri dari : Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan
Pembayaran; Bentuk Isi SKRD, SSRD Dan Ceklist; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Insentif Pemungutan; Pelaporan Retribusi; Tata Cara Pembukuan dan Pemeriksaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 69 Tahun 2014
NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2014/ No.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Timur tentang Nilai Jual Objek Pajak Sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun
2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011
Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 57);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun
2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 73);
12. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
PERATURAN BUPATI TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
5. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disebut NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
6. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
7. Bangunan adalah konstruksi tehnik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
8. Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangunan• bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi;
9. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
BAB I1
NILA! JUAL OBJEK PAJAK Pasal 2
Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB ill KETENTUAN PENUTUP Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Losarang Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa SMKN 1 Losarang pada Dinas Pendidikan sudah ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 900/Kep.78-BUMDINVESADBANG/2022. Sebagai imbalan atas penyediaan barang/jasa kepada masyarakat dari BLUD sebagaimana dimaksud, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan tarif layanan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Losarang pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penarikan tarif layanan, pengurangan tarif layanan, evaluasi tarif layanan, pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat
(2) dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perparkiran, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perizinan
Penyelenggaraan Parkir;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Parkir
yang meliputi
ketentuan perizinan penyelenggaraan tempat parkir, tata cara pemberian izin penyelenggaraan tempat parkir, hak dan kewajiban, parkir valet, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2022.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 69 Tahun 2018
petunjuk - pelaksanaan - perda - kabupaten - pangandaran - nomor - 50 - tahun - 2016 - tentang - pajak - air - tanah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2018/69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk melaksanakan Perdsa kab. Pangandaran No. 560 Tahun 206 maka perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda kab. Pangandaran No. 560 Tahun 2016 tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diuabh dengan UU No. 9 Tahun 20-15; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 tahun 2011; Peremendagri No. 80 Tahun 2015; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri BNo. 172 Tahun 1977; Kepmendagri No. 173 Tahun 977; Perda kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda kab. pangandaran No. 6 Tahun 2018; Perda kab. pangandaran No. 50 Tahun 2016; Perbup Pangandaran No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Objek Pajak, Perizinan, Pendaftaran Dan Pendataan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tafir Dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara pembayaran Pajak, Tata Cara Pengurusan Dan Penundaan Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringanan Gan Pembebasan Pajak, Sanksi Adminsitratif, Tata Cara pembentulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Keberatan Dan Banding, tata Cara pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Tata Cara Pengahpusan Piutang Yang Kedaluarsa, Pengawasan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungitan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
53 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 70
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Sewa Kendaraan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan alokasi anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, perlu mengalihkan alokasi anggaran pengadaan dan pemeliharaan atas penggunaan kendaraan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi sewa kendaraan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Sewa Kendaraan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6770);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK SEWA KENDARAAN
BAB III KLASIFIKASI KENDARAAN DAN KAPASITAS ISI SILINDER
BAB IV PERENCANAAN SEWA KENDARAAN
BAB V TATA CARA DAN SISTEM PENYEWAAN
BAB VI SISTEM PENYEWAAN
BAB VII MASA DAN NILAI SEWA KENDARAAN
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat