Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Objek Pajak, Perizinan, Pendaftaran Dan Pendataan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tafir Dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara pembayaran Pajak, Tata Cara Pengurusan Dan Penundaan Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringanan Gan Pembebasan Pajak, Sanksi Adminsitratif, Tata Cara pembentulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Keberatan Dan Banding, tata Cara pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Tata Cara Pengahpusan Piutang Yang Kedaluarsa, Pengawasan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungitan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat