Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 69 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Objek Pajak, Perizinan, Pendaftaran Dan Pendataan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tafir Dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara pembayaran Pajak, Tata Cara Pengurusan Dan Penundaan Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringanan Gan Pembebasan Pajak, Sanksi Adminsitratif, Tata Cara pembentulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Keberatan Dan Banding, tata Cara pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Tata Cara Pengahpusan Piutang Yang Kedaluarsa, Pengawasan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungitan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 69 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018/69
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan