Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang terdiri dari : Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Bentuk Isi SKRD, SSRD Dan Ceklist; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Insentif Pemungutan; Pelaporan Retribusi; Tata Cara Pembukuan dan Pemeriksaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat