Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman; b. bahwa susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun dengan mempertimbangkan asas efektivitas dan efisiensi sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020.
Materi pokok : Kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis dan kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman : 29 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020, perlu dilakukan
penyesuaian dengan perkembangan keadaan dan
kebutuhan pembangunan di Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul
tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2020;
Dasar hukum dari peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun
2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2019;
Materi Pokok: Pendahuluan; Evaluasi Hasil RKPD Triwulan II Tahun 2020; Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Sasaran dan Prioritas Pembangunan DAErah; Rencana KErja dan Pendanaan Daerah; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Jumlah Halaman: 7 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemerataan, pemenuhan
dan derajat kesehatan kepada seluruh lapisan rnasyarakat,
perlu dilakukan penugasan khusus tenaga kesehatan pada
fasilitas pelayanan kesehatan khususnya pada wilayah
dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil di wilayah
Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33
Tahun 2018 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat, Pemerintah
Daerah melakukan penempatan tenaga kesehatan dengan
cara penugasan khusus sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 36 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenkes Nomor 6 Tahun 2013; Permenkes Nomor 75 Tahun 2014; Permenkes Nomor 33 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan, yang memuat: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Penoawasan; Pendanaan; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
22 halaman; Lampiran 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 100 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017 DAN Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 100 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Brebes Nomor 024 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa masih
terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan
yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat
Desa sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Brebes Nomor 65 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengangkatan Perangkat Desa
Bab III Pemberhentian Perangkat Desa
Bab IV Hak dan Kewajiban Perangkat Desa
Bab V larangan Perangkat Desa
Bab VI kekosongan Jabatan Perangkat Desa
Bab VII Mutasi Jabatan Perangkat Desa
Bab VIII Kesejahteraan Perangkat Desa
Bab IX Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 024 Tahun 2016 dicabut.
17 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 100 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 100, BN.2020/No.1598, http://jdih.kemendag.go.id : 16 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru Sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium Untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 100 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN GERAKAN BUNDA MENDONGENG
KEPADA ANAK DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun literasi keluarga di
Kabupaten Bondowoso, perlu menumbuhkan kegemaran
membaca bagi keluarga dengan melibatkan peran Ibu untuk
mendongengkan cerita kepada anak-anaknya di keluarga;
b. bahwa untuk menumbuhkan kegemaran membaca bagi
keluarga sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
diwujudkan melalui "Gerakan Bunda Mendongeng kepada
Anak" (GENDONGAN).
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan; 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 71 Tahun 2020 tentang
Gerakan Literasi Kabupaten Bondowoso.
Untuk mempromosikan dan mendorong keberhasilan pelaksanaan "GENDONGAN" diperlukan duta baca. Prioritas utama penunjukan sebagai Bunda Literasi adalah Ibu Bupati sebagai Bunda Literasi Daerah apabila tidak bersedia ditunjuk sebagai Bunda Literasi, maka diperkenankan menunjuk kaum ibu lain yang dianggap layak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 100 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, diantaranyatelah ditetapkan cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 dan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian negara/lembaga teknis terkait menyepakati bidang, menu kegiatan, dan rincian kegiatan masing-masing bidangyang akan didanai dari Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Tanah Laut merupakan salah satu daerah yang mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 periode pertama;berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, ketentuan mengenai rincianalokasi Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan menurut provinsi/kabupaten/kota, perubahan struktur dan besaran insentif tenaga kesehatan dan tata cara pengelolaan Dana Cadangandiatur dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020, tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Tanah Laut merupakan salah satu daerah yang mendapatkan alokasi dana dimaksud.
Berdasarkan ketentuan angka 1 (satu) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971/2944/SJ tentang Pengelolaan Sisa Dana Bantuan Operasional SekolahAfirmasi dan Dana Bantuan Operasional SekolahKinerja Tahun Anggaran 2019 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020, sisa penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang digunakan pada belanja lintas tahun anggaran 2019/2020 merupakan dana yang sudah ditentukan penggunaannya dan memenuhi salah satu kriteria mendesak pada pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Berdasarkan ketentuan butir V.28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang diantaranya menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentangPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat perubahan atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 diantaranya:
Melakukan penyesuaian target pendapatan daerah pada kelompok pendapatan dana perimbangan dan kelompok pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Melakukan penambahanalokasi anggaran kelompok belanja langsung pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan sertapada Dinas Kesehatan yang merupakan akibat dari adanya penyesuaian target pada pendapatan daerah;
Melakukan penambahan alokasi anggaran kelompok belanja langsung pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,dan Pertanahan yang merupakan hasil pergeseran dari jenis belanja tidak terduga;
Melakukan penambahan alokasi anggaran kelompok belanja langsung pada beberapa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hasil dari optimalisasi kelompok penerimaan pembiayaan daerah;
Melakukan pengurangan alokasi anggaran belanja langsung pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan,dan Perlindungan Anak karena adanya penyesuaian alokasi dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional keluarga berencana;
Melakukan penyesuaian padauraian/redaksi/satuan/harga satuan/volume, pergeseran antar rincian objek belanja, antar objek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun penyesuaian nama dan alamat calon penerima hibah dan bantuan sosial yang dananya bersumber dari dana transfer pemerintah pusat;
Melakukan penambahan alokasi anggaran jenis belanja tidak terdugakarena adanya penyesuaian target pendapatan daerah;
Penambahan alokasi anggaran jenis belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah untuk menjamin ketersediaan dana dalam hal penanganan dan/atau penanggulangan dampak yang timbul akibat adanya pandemic Corona Virus Disease 2019(COVID-19).
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020diubah, sehingga Lampiran I dan Lampiran II menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 100 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa wajib ditatausahakan dengan baik, dan disusun mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban; bahwa dalam rangka perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu disusun pedoman yang dapat digunakan Pemerintah Desa dalam merencanakan dan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diatur dalam Peraturan Bupati setiap tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2021 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
132 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 100 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan, Dan bahwa batas wilayah Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts.92-Tapem/2017 tentang Batas Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman dengan Kelurahan Pataruman, Desa Mulyasari Kecamatan Pataruman, Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Dan Desa Rejasari Kecamatan Langensari, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat