ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar;
- Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2016 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 28);
Memperhatikan : Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor : 188.342/8477/B.HK&HAM, tanggal 29
Desember 2016, hal : Hasil Fasilitasi Ranperbup
Kabupaten Kepulauan Selayar
- Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar;
5. Badan adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten kepulauan Selayar.
7. Tugas pokok adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
8. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas pokok.
9. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan
yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
4
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Badan, terdiri atas:
a. Kepala Badan
b. Sekretariat, meliputi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, meliputi:
1. Seksi Pencegahan; dan
2. Seksi Kesiapsiagaan.
d. Bidang Kedaruratan dan Logistik, meliputi:
1. Seksi Kedaruratan; dan
2. Seksi Logistik.
e. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, meliputi:
1. Seksi Rehabilitasi; dan
2. Seksi Rekonstruksi.
f. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Badan
Pasal 4
Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang penanggulanagn bencana daerah yang menjadi
kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada
Pemerintah Daerah.
5
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala
Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang penanggulanagn
bencana daerah;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang penanggulanagn
bencana daerah;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan di bidang penanggulanagn
bencana daerah;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan
fungsinya.
Pasal 6
Uraian tugas Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Badan sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Badan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah badan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyelenggarakan perumusan kebijakan Penanggulangan Bencana
Daerah;
g. menyelenggarakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana daerah;
h. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang penanggulangan bencana
daerah;
i. menyelenggarakan pengelolaan urusan umum dan administrasi
kepegawaian;
j. menyelenggarakan pengelolaan keuangan;
k. mengoordinasikan dan menyusun program serta pengolahan dan penyajian
data;
l. menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan organisasi dan tata
laksana;
6
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Badan dan memberi saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 7
Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala
Badan dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayan teknis dan
administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum,
dan keuangan dalam lingkungan Badan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretaris
menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasiann pelaksanaan tugas dalam lingkungan Badan;
b. pengoordinasiann penyusunan program, pelaporan dan hukum;
c. pengoordinasiann urusan umum dan kepegawaian;
d. pengoordinasiann pengelolaan administrasi keuangan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 9
Uraian tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah badan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan pelayanan staf baik teknis maupun administrasi kepada
Kepala Badan dan semua bidang di lingkungan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah;
g. melaksanakan administrasi ketatausahaan, perlengkapan,
kerumahtanggaan, dokumentasi, kearsipan dan kepustakaan;
7
h. melaksanakan, memfasilitasi dan mengoordinasi penyusunan
program/kegiatan bidang penanggulangan bencana daerah;
i. melaksanakan dan memfasilitasi penyusunan konsep rancangan peraturan
dan keputusan bidang penanggulangan bencana daerah;
j. melaksanakan pelayanan administrasi dalam rangka penegakan peraturan
perundang-undangan penanggulangan bencana daerah;
k. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
l. melaksanakan penatausahaan, perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan
keuangan; dan
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 10
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan
melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan
dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi
kepegawaian.
Pasal 11
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
8
f. melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan memberikan layanan
informasi tentang kegiatan bidang penanggulangan bencana daerah;
g. melakukan urusan kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan;
h. melakukan pembinaan Sumber Daya Manusia aparatur;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
j. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keempat
Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan
Pasal 12
Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub
Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan
bahan dan melakukan urusan ketatausahaan serta mengelola administrasi
hukum.
Pasal 13
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan
Pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan dan mengumpulkan peraturan perundang-undangan di
bidang penanggulangan bencana daerah;
g. melakukan fasilitasi penyusunan konsep rancangan peraturan dan
keputusan di bidang penanggulangan bencana daerah;
h. melakukan koordinasi dalam rangka penegakan peraturan perundangundangan;
9
i. melakukan kegiatan sosialisasi di bidang penanggulangan bencana
daerah;melakukan koordinasi dalam penyusunan perencanaan di bidang
penanggulangan bencana daerah;
j. melakukan sistem informasi manajemen dan pelaporan di bidang
penanggulangan bencana daerah;
k. melakukan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan
evaluasi dan laporan kegiatan di bidang bidang penanggulangan bencana
daerah;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Hukum,
Perencanaan dan Pelaporan dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Sub Bagian Keuangan
Pasal 14
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai
tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan
pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan.
Pasal 15
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Keuangan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan dan melaksanakan penatausahaan keuangan;
g. menyiapkan konsep, menyusun dan mengelola anggaran;
h. menyiapkan laporan pertanggungjawaban dan neraca keuangan;
i. melakukan koordinasi terkait dengan tugas kebendaharaan;
10
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Keuangan dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keenam
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Pasal 16
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang
mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pencegahan dan
kesiapsiagaan.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Kepala
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan
kesiapsiagaan;
d. pelaksanaan administrasi di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 18
Uraian tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah badan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
11
f. merumuskan rencana dan pelaksanaan pengkajian, pengembangan,
pemantauan dan pemantapan penanggulangan bencana;
g. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis pencegahan dan
kesiapsiagaan terhadap penanggulangan bencana;
h. melaksanakan evaluasi kegiatan penanggulangan bencana;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pencegahan dan
Kesiapsiagaan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketujuh
Seksi Pencegahan
Pasal 19
Seksi Pencegahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang
pencegahan.
Pasal 20
Uraian tugas Kepala Seksi Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pencegahan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Pencegahan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dadan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. membuat rencana induk dan rencana daerah dalam rangka pembangunan
daerah pemukiman akibat bencana;
g. membuat rencana pengembangan wilayah yang berkenaan dengan
Penanggulangan Bencana;
h. membuat Rencana Tata Ruang Wilayah yang berkenaan dengan
Penanggulangan Bencana;
12
i. membuat rencana induk dan rencana detail pembangunan fasilitas
prasarana dalam rangka penanggulangan bencana;
j. membuat Peta Rawan Bencana dan penyebarannya kepada masyarakat;
k. menyiapkan data potensi Penanggulangan Bencana yang dapat digunakan;
l. menyediakan data wilayah yang dapat digunakan dalam sistem informasi
Penanggulangan Bencana Indonesia;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pencegahan dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
n. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedelapan
Seksi Kesiapsiagaan
Pasal 21
Seksi Kesiapsiagaan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam
mengoordinasikan dan melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis bidang kesiapsiagaan.
Pasal 22
Uraian tugas Kepala Seksi Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Kesiapsiagaan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Kesiapsiagaan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah badan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan pelatihan staf dan satuan melalui uji coba geladi tentang
rencana kontijensi bencana;
g. memberikan petunjuk tentang tugas yang akan dilaksanakan dalam
Penangulangan Bencana sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing;
13
h. menyiapkan fasilitas dan spesifikasi keahlian Tim Reaksi Cepat maupun
Satgas Penanggulangan Bencana;
i. menyiapkan pos-pos komunikasi di daerah rawan bencana termasuk
fasilitas komunikasi;
j. menyebarkan informasi tentang bencana yang mungkin timbul dengan
segala akibat sebagai persiapan penyelamatan atau pengungsian;
k. menyiapkan dan memeriksa tanda-tanda bahaya yang berlaku guna
peringatan dini bagi masyarakat untuk mengetahui bencana yang terjadi;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Kesiapsiagaan dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kesembilan
Bidang Kedaruratan dan Logistik
Pasal 23
Bidang Kedaruratan dan Logistik dipimpin oleh Kepala Bidang yang
mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang kedaruratan dan
logistik.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Kepala
Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang kedaruratan dan logistik;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang kedaruratan dan logistik;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kedaruratan dan logistik;
d. pelaksanaan administrasi di bidang kedaruratan dan logistik; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 25
Uraian tugas Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Kedaruratan dan Logistik sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
14
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Kedaruratan dan Logistik untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah badan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. merumuskan rencana dan pelaksanaan kegiatan kedaruratan dan logistik
penanggulangan bencana;
g. menyiapkan perumusan kebijakan teknis kedaruratan dan logistik
terhadap penanggulangan bencana;
h. melaksanakan evaluasi kegiatan penaggulangan bencana;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Kedaruratan dan
Logistik dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kesepuluh
Seksi Kedaruratan
Pasal 26
Seksi Kedaruratan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang
kedaruratan.
Pasal 27
Uraian tugas Kepala Seksi Kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Kedaruratan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Kedaruratan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah badan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
15
f. memberi pertolongan terhadap korban di lokasi bencana;
g. mengevakuasi korban ke daerah aman;
h. mengoordinasikan lokasi daerah aman dan memberi tindakan lebih lanjut;
i. mengoordinasikan evakuasi medik, pengobatan darurat dan lanjutan ke
rumah sakit, menjamin kesehatan dan gizi para pengungsi;
j. mengoordinasikan perbaikan darurat terhadap sarana ekonomi,
perhubungan dan kehidupan masyarakat, penyediaan air bersih dan
fasilitas mandi, cuci dan kakus;
k. melakukan perhitungan kerugian fisik,sarana dan prasarana akibat
bencana;
l. memberikan bantuan atau tindakan penanggulangan bencana;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Kedaruratan dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
n. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kesebelas
Seksi Logistik
Pasal 28
Seksi Logistik dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang logistik.
Pasal 29
Uraian tugas Kepala Seksi Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Logistik sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Logistik untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah badan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
16
f. melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pengadaan
logistik;
g. menerima, menyiapkan dan menyalurkan bantuan logistik;
h. melakukan pemeliharaan dan bantuan logistik ketika terjadi bencana;
i. melakukan pelaporan bantuan baik penerimaan maupun penyaluran
logistik ketika terjadi bencana;
j. melakukan administrasi pertanggungjawaban bantuan bencana;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Logistik dan memberi
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
l. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedua Belas
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pasal 30
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Bidang yang
mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang rehabilitasi dan
rekonstruksi.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Kepala
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi dan
rekonstruksi;
d. pelaksanaan administrasi di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 32
Uraian tugas Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
17
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah badan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. merumuskan rencana dan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi;
g. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis Rehabilitasi dan
Rekonstruksi terhadap Bencana;
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga Belas
Seksi Rehabilitasi
Pasal 33
Seksi Rehabilitasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis rehabilitasi.
Pasal 34
Uraian tugas Kepala Seksi Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Rehabilitasi sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Rehabilitasi untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah badan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
18
f. menganalisa secara menyeluruh dan mengevaluasi akibat bencana;
g. merehabilitasi fisik terbatas akibat bencana;
h. merehabilitasi korban bencana baik fisik maupun mental akibat bencana;
i. mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan rehabilitasi ketika terjadi
bencana;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Rehabilitasi dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keempat Belas
Seksi Rekonstruksi
Pasal 35
Seksi Rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis ketahanan.
Pasal 36
Uraian tugas Kepala Seksi Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Rekonstruksi sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Rekonstruksi untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah badan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan kegiatan yang berkenaan dengan ketahanan terhadap gempa;
g. menyiapkan fasilitas terhadap penanggulangan bencana;
h. memberikan saran serta laporan terhadap penyelamatan akibat bencana;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Rekonstruksi dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
j. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
19
BAB V
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 37
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f
adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan jabatan fungsional pada Badan dilaksanakan berdasarkan
hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
STAF
Pasal 38
(1) Tugas Staf adalah menjabarkan tugas Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi
dalam bentuk Daftar Uraian Tugas yang akan ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Badan.
(2) Daftar Uraian Tugas Staf merupakan rincian tugas yang akan
didistribusikan kepada semua Staf berdasarkan kebutuhan.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 39
(1) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala
Seksi, Pejabat Fungsional, dan seluruh staf dalam lingkungan Badan wajib
mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan
secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah
dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan pelaksanaan
kebijakan teknis.
(3) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala
Seksi dalam lingkungan Badan dalam melaksanakan tugasnya, melakukan
pengawasan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi, serta melaksanakan
rapat koorBadani secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala
Seksi dalam lingkungan Badan mengembangkan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka meningkatkan
kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Badan.
20
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kepulauan
Selayar Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Kepala Badan, Sekretaris, Bidang, Sub Bagian dan Seksi pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar.
|